UU Ciptaker Resmi Ditandatangani, Paranormal Jadi Masuk Kelompok Tenaga Medis?
Nasional

Di Pasal 4A ayat (3) dijelaskan jasa-jasa yang tidak perlu dikenai PPN. Salah satunya jasa pelayanan kesehatan, termasuk jasa pengobatan alternatif oleh paranormal.

WowKeren - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11) malam. Penandatanganan ini langsung memicu beragam reaksi publik yang merasa suaranya tidak didengarkan oleh pemerintah.

Berbagai polemik pun mengiringi pengesahan ini, termasuk perihal berbagai kesalahan tulis fatal di dalam naskah. Penekenan naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 ini juga memicu rasa penasaran publik, apakah ini berarti paranormal masih masuk dalam kelompok tenaga kesehatan?

Sebagai pengingat, ketika pertama kali UU Ciptaker dibahas secara luas oleh publik, perihal masuknya paranormal di kategori tenaga kesehatan memang langsung menarik perhatian. Poin kontroversial ini bisa dijumpai di Pasal 4A di bagian tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang.

Pada Ayat (3) dari pasal tersebut tercantum jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). UU Ciptaker lantas merinci jasa tersebut dalam 17 poin, termasuk di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis. Poin ini dapat dijumpai di halaman 635 di salinan naskah UU Ciptaker yang bisa diunduh di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian pengertian jasa pelayanan kesehatan medis ini dijabarkan lebih lanjut di halaman 1.109 naskah UU 11/2020. Ada 8 jasa yang dikategorikan sebagai pelayanan medis oleh pemerintah, dengan poin terakhir mencantumkan profesi paranormal.


"Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi," tulis pemerintah di UU Ciptaker, dikutip pada Selasa (3/11). "Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal."

Pada intinya pemerintah memasukkan jasa pengobatan alternatif sebagai hal yang tak perlu dikenai PPN. Namun memasukkan jasa pengobatan alternatif oleh paranormal lebih menarik perhatian publik karena dianggap menyetarakan tenaga medis profesional seperti dokter dengan paranormal.

"Baru tau dukun bayi dan paranormal termasuk jasa pelayanan kesehatan medis yang diakui negara," cuit seorang warganet. "Ini lama-lama ke paranormal bisa pake BPJS," imbuh warganet lain.

Belum ada penjelasan detail dari pemerintah perihal peletakan jasa paranormal di deretan pelayanan tenaga kesehatan ini. Di sisi lain, banyak yang menyoroti kesalahan-kesalahan yang ditemukan di dalam naskah yang dianggap sangat fatal.

Salah satunya oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bivitri pun mengaitkan kesalahan ini dengan peluang UU Ciptaker untuk dibatalkan lewat uji materiil di Mahkamah Konstitusi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait