Marak Demo Penolakan UU Ciptaker, Yusril Ihza Mahendra Sarankan Ini ke Pemerintah
Instagram/yusrilihzamhd
Nasional

Dengan membuka ruang dialog dengan masyarakat yang tidak puas, pemerintah bisa menyadari jika UU Cipta Kerja mengandung banyak kekurangan yang perlu disempurnakan.

WowKeren - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyampaikan saran kepada pemerintah terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ramai menuai penolakan publik. Ia menilai pemerintah perlu membentuk sebuah tim khusus.

Tim ini nantinya bertugas menampung aspirasi masyarakat yang tak puas atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah, dikatakannya, harus berani membuka ruang dialog dengan publik. "Ada baiknya jika pemerintah membentuk tim untuk mengkaji dan sekaligus menampung aspirasi masyarakat yang tidak puas atas UU ini," ujar Yusril dilansir Republika, Rabu (4/11).

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil langkah ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa mereka tanggap terhadap aspirasi dan sadar UU Nomor 11 Tahun 2020 itu perlu disempurnakan. Sebab, UU Ciptaker ini telah memicu terjadinya demo di berbagai kota yang mana menurut Yusril hal ini tidak bisa dipandang sebelah mata.


Sehingga sebagai negara yang menjunjung prinsip demokrasi maka pemerintah perlu menampung aspirasi rakyat. "Aspirasi para pekerja, akademisi, aktivis sosial dan mahasiswa sangat perlu mendapat tanggapan pemerintah sebagai pelaksanaan demokrasi," lanjutnya lagi.

Dengan membuka ruang dialog dengan masyarakat yang tidak puas dengan UU tersebut, maka pemerintah bisa menyadari jika UU Cipta Kerja mengandung banyak kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan. "Tim Penampung Aspirasi ini juga dapat menerima sebanyak mungkin masukan elemen-elemen masyarakat," ujar Yusril. "Dalam menyusun begitu banyak Peraturan Pemerintah yang diperlukan untuk menjalankan UU Cipta Kerja ini."

Tak jarang pula elemen masyarakat yang melakukan aksi turun ke jalan, kurang memahami apa yang mereka tentang. "Tugas pemerintah adalah menjelaskan segala sesuatu yang terkait dengan UU Ciptaker ini dengan bahasa yang mudah dipahami semua kalangan," ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Yusril menyebut jika Mahkamah Konstitusi mungkin untuk membatalkan UU Ciptaker secara keseluruhan. Hal ini bisa saja terjadi jika dalam prosedur pembentukannya, Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel