Ada Kekeliruan Usai Diteken Jokowi, Istana Sanksi Pejabat Penyusun Draf UU Ciptaker
Rawpixel/nunny
Nasional

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kesalahan penulisan dalam Undang-Undang Cipta Kerja murni merupakan kesalahan manusia alias human error.

WowKeren - Istana mengakui adanya kekeliruan dalam naskah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Diketahui, Omnibus Law telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11) lalu dan diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), kesalahan penulisan dalam UU tersebut murni merupakan kesalahan manusia alias human error. Kemensetneg menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kesalahan penulisan tersebut.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan," tutur Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam pernyataan tertulis pada Rabu (4/11). "Kekeliruan tersebut murni human error."

Lebih lanjut, Kemensetneg mengaku telah memberikan sanksi kepada pejabat terkait yang melakukan kesalahan teknis tersebut. "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ungkap Eddy.

Menurut Eddy, pihaknya akan benar-benar memeriksa setiap UU sehingga kesalahan serupa tidak kembali terjadi ke depannya. Selain itu, Eddy juga memastikan bahwa pihaknya merespons cepat kekeliruan dalam UU Ciptaker dan terus meningkatkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) terkhusus dalam penyusunan RUU.


"Langkah ini sejalan dengan penerapan zero mistakes untuk mengoptimalisasi dukungan kepada presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara," ujar Eddy. Ia juga memastikan bahwa kekeliruan yang ditemukan tidak akan merubah substantif UU Ciptaker secara keseluruhan.

"Pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata," kata Eddy. "Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis."

Kemensetneg, tutur Eddy, ke depannya akan mengkaji ulang setiap UU yang hendak ditandatangani presiden. Setiap kekeliruan yang terjadi juga disebutnya akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemensetneg.

"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU," pungkas Eddy. "Agar kesalahan teknis tidak terulang kembali."

Sebelumnya, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam naskah UU Ciptaker yang diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara. Salah satunya adalah kejanggalan pada Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Padahal dalam Pasal yang dimaksud tidak terdapat ayat atau huruf tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait