Sidang Perdana, Gilang Predator ‘Fetish Kain Jarik' Dijerat 3 Pasal Hukuman Ini
Nasional

Kasus Gilang predator ‘Fetish Kain Jarik’ yang sempat menghebohkan jagad media sosial beberapa waktu lalu kini masuk ke persidangan. Dalam sidang, Gilang dijerat dengan pasal berlapis. Apa saja?

WowKeren - Nama Gilang beberapa bulan lalu telah menghebohkan dunia media sosial. Bagaimana tidak, banyak korban yang rata-rata merupakan mahasiswa lelaki mengaku telah menjadi korban dari aksi predator Gilang berupa “Fetish Kain Jarik”.

Gilang sendiri akhirnya ditangkap oleh kepolisian setelah sempat bersembunyi di Kalimantan. Kini, kasus Gilang mulai memasuki babak baru setelah bergulir ke ruang persidangan. Dalam sidang perdananya pada Kamis (5/11), Gilang didakwa dengan 3 pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Kejari Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy menjelaskan pasal pertama yang dijeratkan ke Gilang adalah pasal UU ITE. Menurutnya, aksi Gilang yang telah menyuruh saksi untuk membungkus korban dan mengambil foto hingga video melanggar pasal UU ITE.

Selanjutnya pasal kedua adalah UU Perlindungan Anak. Pria yang memiliki nama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama diketahui membungkus para korban dengan kain dan melakukan oral seks kepada korban, dimana hal ini dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.


"Pidana pasal 45b Jo Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Willy seperti dilansir dari Detik, Rabu (4/11). "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diancam dan diatur pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 jo.UU nomor 35 tahun 2014 jo. UU nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak."

Sedangkan pasal terakhir yang menjerat Gilang adalah pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Alasan pasal ini dijeratkan kepada Gilang lantaran ia sebelum membungkus korban, akan memaksa korban untuk melepas baju mereka terlebih dahulu. "Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 289 KUHP," kata Willy.

Sidang perdana ini turut menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan mereka seputar aksi predator Gilang. Setelah memberikan keterangan, Gilang diizinkan untuk menanggapi pernyataan para saksi. Ia dengan tegas membantah keterangan dua saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut.

Willy menjelaskan jika keterangan dua saksi tersebut menguatkan dakwaan terhadap Gilang melalui pasal UU ITE dan tindakan asusila. Sidang ini sendiri dilakukan secara tertutup dan juga menggunakan teleconference demi mencegah penyebaran virus corona.

"Ya, dari dua saksi itu keterangannya menguatkan dakwaan. Dakwaannya kan UU ITE dan asusila," terang Willy. Digelar tertutup. Karena kan dalam dakwaannya ada (pasal) asusila.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait