Yusril Beri 2 Saran untuk Perbaiki Pasal 'Ajaib' di UU Ciptaker, Terbitkan Perppu?
Instagram/yusrilihzamhd
Nasional

Sejumlah salah ketik fatal ditemukan di UU Cipta Kerja yang membuat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi 2 saran berikut ini. Ada opsi penerbitan Perppu?

WowKeren - UU Cipta Kerja Omnibus Law yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo mencuri perhatian nasional karena banyaknya kesalahan di dalamnya. Pihak berwenang mengklaim itu sebagai kesalahan ketik biasa yang tidak mengubah substansi dari beleid sapu jagat.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun memberikan saran untuk pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut. Menurut Yusril, ada dua cara untuk merevisi berbagai pasal "ajaib" yang muncul di UU Ciptaker tersebut. Apakah salah satunya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)?

Nyatanya Yusril tidak menyinggung opsi itu sama sekali. Disampaikan oleh Yusril, yang pertama bisa dengan mengadakan rapat perbaikan.

"Kalau ada kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam Undang-Undang itu," ujar Yusril, dikutip dari akun media sosialnya, Kamis (5/11). "Maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu."


Sedangkan saran kedua adalah tidak perlu membubuhkan tanda tangan ulang di naskah hasil revisi. Yang dimaksud Yusril, naskah yang sudah diperbaiki nanti diumumkan kembali dalam lembaran negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah UU yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," jelas Yusril, dilansir dari Bisnis. Padahal opsi penerbitan Perppu merupakan harapan berbagai pihak, termasuk para buruh, lantaran UU Ciptaker dianggap mengurangi tingkat kesejahteraan mereka.

Sebelumnya Yusril juga meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menghadapi uji materi yang diajukan sejumlah pihak kepada Mahkamah Konstitusi. Ia meyakini ada potensi UU Ciptaker untuk dibatalkan seutuhnya oleh MK.

Faktor utamanya adalah prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menggunakan metode omnibus. Menurutnya pembentukan UU memakai metode omnibus bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jika pemerintah ingin mempertahankan, maka harus bisa menjelaskan argumen yang meyakinkan. Jika tidak, maka UU Ciptaker sangat mungkin untuk dibatalkan, terlepas dari apakah materi dalam UU tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel