Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lantas menjelaskan alasannya ingin diatasnamakan dalam sertifikat kawasan Monumen Nasional (Monas) yang terletak Jakarta Pusat.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 06 November 2020 - 16:08 WIB
WowKeren - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemprov DKI Jakarta tengah "berebut" karena sama-sama ingin diatasnamakan dalam sertifikat kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Sebagai informasi, hingga kini tanah kawasan Monas masih belum bersertifikat dan berada dalam pengelolaan Pemprov DKI.
Kemensetneg lantas menjelaskan alasan pemerintah pusat ingin melakukan sertifikasi terhadap Monas. Menurut Kemensetneg, Monas bukan hanya milik masyarakat Jakarta, namun juga milik masyarakat Indonesia.
"Terkait sertifikasi lahan kawasan Monas, dari awal prinsip kami adalah lahan Monas harus disertifikatkan dan dicatat sebagai milik negara," ungkap Sesmensetneg, Setya Utama, dilansir detikcom pada Jumat (6/11). "Tidak ada motif lain, demi merah putih saja."
Setya lantas menjelaskan bahwa keinginan Kemensetneg untuk melakuan sertifikasi terhadap Monas ini telah sejalan dengan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno. Dalam Keppres tersebut, Monas merupakan milik rakyat Indonesia.
"Dari pihak Setneg berpendapat karena Monas adalah monumen perjuangan bangsa Indonesia, milik seluruh masyarakat Indonesia, yang dibangun berdasarkan Keppres No. 214 Tahun 1959 oleh Presiden Soekarno, seharusnya tercatat sebagai barang milik negara pemerintah pusat," jelas Setya. "Dalam hal ini Kemensetneg."
Selain itu, Setya juga menyebutkan bahwa kepemilikan Monas atas nama Kemensetneg sudah diatur dalam Keppres 25 tahun 1995. Namun demikian, Kemensetneg tetap sepakat apabila Monas dikelola oleh Pemprov DKI.
"Soal pengelolaannya, kami setuju untuk tetap dilakukan oleh Pemprov DKI, sesuai berita acara serah terima (BAST) Mendikbud kepada Gubernur DKI tanggal 25 Agustus tahun 1978," pungkas Setya. "Kepemilikan lahan Monas atas nama Setneg ini sesuai dengan Keppres 25 tahun 1995, dimana Mensesneg sebagai Ketua Pengarah dan Gubernur DKI selaku Ketua Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang Monas termasuk di dalamnya."
Adapun Kemensetneg telah beberapa kali membahas persoalan sertifikasi ini dengan pihak BPN dan Pemprov DKI serta KPK sebagai pengganti. "Diskusinya adalah alas hukum yang tepat untuk lahan Monas, jangan sampai ada masalah dikemudian hari setelah penetapan sertifikat, misalnya pencatatan ganda di Setneg dan di Pemprov DKI, harus proper dan akuntabel dari sisi peraturan bidang pertanahan dan barang milik negara," pungkasnya.
(wk/Bert)