Bukan Cuma Penyebar Video, Pelapor Juga Minta Gisella Anastasia Diperiksa Polisi Karena Alasan Ini
Instagram/gisel_la
Selebriti

Pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan kasus video syur mirip Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya. Pitra ternyata juga meminta agar polisi memeriksa Gisel karena alasan ini.

WowKeren - Kasus video porno yang disebut-sebut mirip dengan penyanyi cantik Gisella Anastasia mulai memasuki ranah hukum. Pasalnya seorang pengacara bernama Pitra Romadoni Nasution melaporkan penyebar video tersebut kepada Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11).

"Hal tersebut kami lakukan untuk menghentikan segala tindakan penyebarluasan tayangan-tayangan porno aksi maupun pornografi di media sosial," ujar Pitra dalam keterangan tertulisnya, mengungkap alasan di balik pelaporan tersebut, Sabtu (7/11). "Yang telah banyak di tonton oleh jutaan rakyat Indonesia."

Namun ketika ditemui jelang memasuki ruang SPKT Polda Metro Jaya, Pitra mengaku sudah meminta penyidik untuk juga memeriksa Gisel. Pitra pun beralasan hal ini demi membuat kasus tersebut semakin jelas.

"Orang yang mirip dalam video tersebut, saya minta untuk dimintai keterangan juga," kata Pitra, dilansir dari Tempo. "Dipanggil dan dicocokkan postur tubuhnya."


Sedangkan untuk laporan terhadap penyebar video, Pitra rupanya akan menyerahkan sejumlah akun media sosial sebagai terduka pelaku. Sebab akun-akun yang kebanyakan ada di Twitter dan YouTube itu telah menyebarkan video syur tanpa adanya sensor.

Video itu pun kini telah menjadi konsumsi publik yang menurut Pitra meresahkan. "Juga telah ditonton ribuan orang," tegasnya.

Kendati demikian, Pitra melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena merasa terpanggil sebagai seorang advokat. Sebagai advokat, imbuh Pitra, diirnya merasa punya tanggung jawab untuk menegakkan hukum. "Ini suatu tindakan yang sangat merusak moral generasi muda kita, merusak moral anak di bawah umur," jelas Pitra yang pernah menangani kasus penipuan oleh agen perjalanan Umrah First Travel itu.

Sedangkan untuk laporannya, Pitra mengaitkan dengan 2 pasal. Yakni Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Sebelumnya mantan mertua Gisel, Roy Marten, juga sudah angkat bicara soal kehebohan ini. "Nggak komentar lah, saya nggak mau komentar. Tadi dikasih tahu, nggak ada komentar dari saya," ujar Roy.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru