Belum Usai Polemik UU Ciptaker, DPR ‘Tancap Gas’ Bahas 4 RUU Lagi
Nasional

Kontroversi yang ditimbulkan dari UU Omnibus Law Ciptaker belum mereda, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah langsung tancap gas bahas 4 RUU lagi. Apa saja?

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memicu kontroversi. Bahkan, pengesahan tersebut dilawan dengan aksi demonstrasi besar-besaran dari kaum buruh dan mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada hari ini, Senin (9/11) contohnya, sejumlah massa kembali turun ke jalanan untuk menolak UU Ciptaker. Belum selesai polemik dari UU Ciptaker, DPR akan mulai tancap gas dalam menyelesaikan empat RUU baru.

Keempat RUU tersebut akan dibahas dalam masa sidang II tahun 2020-2021 yang baru saja dibuka DPR. Rencana ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani di rapat paripurna pembukaan masa sidang pada Senin (9/11).

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi,” ujar Puan dalam pidatonya seperti dilansir dari Detik, Senin (9/11). “Pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021 ini, DPR akan menyelesaikan pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I.”

Dalam kesempatan ini, Puan menegaskan jika pihaknya akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021. Saat ini, pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 masih dilakukan.

”DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah,” jelas Puan. “Baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD.”


”Diharapkan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 telah memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020,” sambungnya. “Sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi COVID-19.”

Berikut merupakan 4 RUU yang akan dibahas hingga diselesaikan oleh DPR dalam waktu dekat:

1. Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

4. RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait