Siap-siap, Ini Bocoran Untuk Kelas Standar BPJS Kesehatan 2021
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengganti sistem kelas 1 hingga 3 dengan yang baru yaitu kelas standar pada tahun 2021 mendatang. Seperti apa?

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada 2021 mendatang. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga kini masih membahas terkait penerapan kelas standar untuk menggantikan sistem kelas tersebut.

Setidaknya akan ada 11 kriteria dalam penetapan kelas standar BPJS Kesehatan. Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas oleh pihaknya, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit (RS), dan stakeholder lainnya.

Penerapan kelas standar, kemungkinan akan dibagi ke dalam dua kelas, yakni Kelas A yang diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B diperuntukkan untuk peserta Non-PBI JKN. Dari penerapan Kelas A dan B tersebut, memiliki 11 kriteria.

Dari ke-11 kriteria tersebut ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.


Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan. Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:

  1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
  2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
  3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
  4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
  5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
  6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
  7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami.
  8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
  9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan perawat.

Dari 11 kriteria yang sudah disusun tersebut, pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. Seperti RS Swasta yang mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.

Terkait besaran iuran, hingga saat ini Muttaqien dan pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

"Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN," katanya dilansir CNBC Indonesia, Kamis (12/11). "Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti."

Penamaan kelas sendiri rencananya bakal diubah menjadi Kelas Rawat Inap (KRI) JKN. "Jika dinamakan kelas standar, maka asumsi yang muncul di benak masyarakat adalah kelas yang minimalis dan kurang bermutu. Sehingga kelas standar kita coba kenalkan dipanggil dengan istilah KRI JKN. Kelas rawat inap yang ditanggung oleh program JKN," terangnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru