Muncul Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bakal Ganggu Asas Pluralitas?
Nasional

Fraksi PPP, PKS dan Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) agar kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11) lalu.

WowKeren - Anggota DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal, mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) agar kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (10/11). Usulan tersebut tak hanya berasal dari Fraksi PPP saja, namun juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, dilansir Liputan6, Kamis (12/11).

Adapun alasan mengajukan RUU Larangan Minol ini karena meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


Alasan kedua, berkaitan dengan larangan meminum minuman beralkohol dalam agama Islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi faktor utama di balik wacana pembahasan RUU Larangan Minol ini. "Penelitian dunia terbaru tahun 2020 bidang minuman beralkohol membuktikan bahwa, tidak ada kadar aman bagi setiap pengonsumsi alkohol," jelasnya. "Resiko bahaya bagi kesehatan meningkat sejalan dengan jumlah alkohol yang terus dikonsumsikan."

RUU ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

Meski demikian, Illiza mengklaim RUU tersebut akan tetap menjaga pluralitas di Indonesia lantaran umat lain tidak dilarang hanya untuk acara ritual keagamaan. "RUU ini juga menjaga asas pluralitas masyarakat, larangan mengonsumsi minuman beralkohol dikecualikan bagi kepentingan terbatas seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisata, farmasi dan tempat yang diizinkan oleh peraturan,” ungkapnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait