Aturan ini sekarang masih dalam proses perancangan. Kebijakan ini nantinya juga tidak akan berlaku pada restoran secara keseluruhan namun tertentu saja.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 12 November 2020 - 23:14 WIB
WowKeren - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru bagi pelaku usaha restoran. Tak hanya mementingkan cita rasa, pelaku bisnis kuliner ke depannya juga harus mencantumkan nilai gizi dari setiap menu sajiannya.
Disampaikan oleh Yusra Egayanti, S.Si, Apt, MP. selaku Kepala Subdit Standardisasi Pangan Olahan Tertentu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ketentuan itu saat ini tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
BPOM memang bertugas mengawal terkait label gizi dalam pangan olahan terkemas sesuai amanat Undang-Undang. Jika kebijakan tersebut sudah dikeluarkan maka BPOM akan turut mengawal pangan siap saji di restoran.
"Jadi, kami akan memeriksa sampling uji, memeriksa keamanan kandungan gizi, dan sebagainya," kata Yusra dalam sebuah webinar seperti dilansir Kumparan, Kamis (12/11). "Namun untuk kebijakan batasan kandungan gizi dan sebagainya, Kemenkes dari Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular yang sedang menyiapkan."
Ketika aturan ini sudah diberlakukan nantinya, maka setiap pengelola restoran wajib untuk mencantumkan informasi gizi dari makanan yang disajikan. "Kebijakan (berbunyi) bahwasannya ke depan restoran itu wajib mencantumkan info nutrition fact atau kandungan gizi untuk menu yang dijual."
Aturan ini sekarang masih dalam proses perancangan. Kebijakan ini nantinya juga tidak akan berlaku pada restoran secara keseluruhan. Yusra menegaskan jika kebijakan ini hanya akan diberlakukan pada restoran yang memiliki banyak outlet.
"Dulu misalnya itu restoran fast food dengan gerai lebih dari 250," ujarnya menambahkan. "Mungkin ke depannya ada perubahan, masih dalam proses penentuan."
Adapun langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perilaku gaya hidup sehat. Terutama dari sisi faktor risiko dari diet yang tidak seimbang.
(wk/zodi)