'Save Papua Forest' Trending Usai Hutan Diduga Sengaja Dibakar, Ganti Rugi Terungkap Cuma Rp100 Ribu
Nasional

Tagar ini bergema sejak Jumat (13/11) pagi di Twitter Indonesia, menyuarakan protes warganet atas hasil investigasi terkait dugaan pembakaran hutan Papua demi pembukaan lahan kelapa sawit.

WowKeren - Indonesia pada Jumat (13/11) hari ini tengah menyoroti soal hutan Papua sampai kata kunci terkait menjadi trending topic. Kali ini sorotan utamanya adalah pada hasil investigasi soal hutan adat di Papua yang diduga sengaja dibakar demi pembukaan lahan kelapa sawit.

Dalam laporan oleh Forensic Architecture dan Greenpeace Indonesia bersama BBC, diungkap peran perusahaan Korea Selatan, Korindo Group yang membakar hingga lebih dari 57 ribu hektare hutan di Papua demi perkebunan kelapa sawit. Tak main-main, luasan lahan itu hampir setara Seoul, Ibu Kota Korsel.

\'Save Papua Forest\' Trending Usai Hutan Diduga Sengaja Dibakar, Ganti Rugi Terungkap Cuma Rp100 Ribu

Twitter

Yang kemudian menjadi sorotan lagi adalah perihal ganti rugi untuk setiap masyarakat terdampak. Sebab setiap 1 hektare hutan itu disebut hanya menerima ganti sebesar Rp 100 ribu.

Warga Boven Digoel bernama Petrus Kinggo menjadi salah satu pihak yang berjuang keras mempertahankan 5 ribu hektare hutan adat marganya dari "jamahan" Korindo Group. Hutan tempatnya tinggal itu merupakan salah satu lokasi dengan keanekaragaman hayati tertinggi di Indonesia.

"Jadi saya ambil ikan, daging, burung, sagu, gratis. Saya datang pasti dengan istri anak senyum, senang-senang kita makan," ungkap Petrus. "Tidak ada yang keberatan karena ini di atas tanah adat saya sendiri."


Namun ternyata 6 tahun lalu Petrus jugalah yang mengambil keputusan yang akhirnya mengubah nasib marganya selamanya. Sebab kala itu ia juga yang memuluskan langkah Korindo Group untuk mempengaruhi 10 marga agar melepaskan hutan adatnya, tentu saja dengan iming-iming yang tidak sebanding.

"'Bapak nanti kami kasih honor, upah. Bapak sebagai koordinator nanti biaya pendidikan (anak) ditanggung perusahaan, nanti ada rumah-rumah bantuan, sumur air bersih, nanti (ada) genset'," ujar Petrus menirukan iming-iming perusahaan kepadanya.

Akhirnya pada 2015 para pemegang "hak ulayat" melepas hutan adat marga mereka demi ganti rugi senilai Rp 100 ribu per hektare. Kala itu kurang lebih luas area yang berhasil diambil alih PT Tunas Sawa Erma, anak usaha Korindo Group, adalah 19 ribu hektare.

Petrus sendiri melepas hingga 4.885 hektare hutan adat milik marga Kinggo dengan ganti rugi Rp 488,5 juta. Korindo juga kemudian memberikan "uang permisi" senilai Rp 1 miliar yang dibagi kepada 9 marga.

Perkara ganti rugi Rp 100 ribu per hektare hutan adat ini juga dibenarkan oleh Humas Korindo, Yulian Mohammad Riza. Dalam keterangan tertulisnya, ia menegaskan Korindo sudah bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni perihal hak kepemilikan legal atas hutan adat adalah pemerintah Indonesia alih-alih marga pemegang "hak ulayat".

"Jumlah dari kedua ganti rugi adalah Rp 200 ribu," ungkap Yulian. "Harus dipahami dengan jelas bahwa kepemilikan legal atas tanah terletak pada pemerintah Indonesia, bukan masyarakat adat yang memegang 'hak ulayat' atas tanah tersebut."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru