Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara menanggapi desakan Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis soal realisasi jaringan 5G di Indonesia.
- Nidya Putri
- Jumat, 13 November 2020 - 15:53 WIB
WowKeren - Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Azis meminta agar pemerintah segera merealisasikan jaringan 5G di Indonesia. "DPR juga mendukung kerja sama pemanfaatan frekuensi 5G untuk menyukseskan program pemerintah menyongsong industri 4.0," ujarnya, Selasa (10/11).
Merespon desakan tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa pemerintah menyiapkan payung hukum sebagai penggunaan spektrum frekuensi radio untuk layanan 5G nantinya. Pengaturan tersebut, diperlukan karena ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas.
"Pemerintah memasukkan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi untuk 5G dalam Undang-Undang Cipta Kerja, agar memiliki payung hukum," ujar Menkominfo dalam keterangan resminya di situs Kominfo, Kamis (12/11).
Lebih lanjut, Johnny mengatakan dengan efisiensi spektrum frekuensi tersebut diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan Indonesia dapat berkompetisi dengan negara lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir. Sementara di sisi lain, para operator seluler yang ada Indonesia sudah melakukan uji coba penggunaan teknologi 5G, mulai dari Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, hingga Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Masing-masing operator menguji teknologi jaringan seluler generasi kelima itu untuk kebutuhan menjalankan mobil otonom seperti yang diperlihatkan Telkomsel di ajang Asian Games 2018, penerapan 5G untuk mendukung smart city dan aktivitas layanan publik, sampai uji coba 5G Indosat menyangkut layanan kesehatan.
Menurut Johnny yang juga merupakan anggota Panja UU Cipta Kerja, operator telekomunikasi diberi kemudahan untuk merealisasikan 5G. Ia menegaskan upaya itu sejalan dengan UU Cipta Kerja.
"Dengan kemudahan itu, para operator telekomunikasi berlomba-lomba meningkatkan investasi 5G di Indonesia," ujarnya. "Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat."
Dengan adanya operator telekomunikasi yang meminta pemerintah memasukkan teknologi 4G dalam Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja agar bisa masuk spektrum frekuensi radio. Merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa muatan Peraturan Pemerintah hanya berisi materi untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
"Jadi, Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya. "Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia."
(wk/nidy)