Terungkap Motif Pelaku Penyebar Video Mirip Gisel, Untuk Ikut Giveaway Hingga Ingin Nambah Followers
WowKeren/Fernando
Selebriti

Setelah dua tersangka penyebar video syur milik Gisella Anastasia ditangkap, kini terungkap soal motif pelaku dengan sengaja menyebarkan video asusila tersebut.

WowKeren - Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus video syur mirip Gisella Anastasia. Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Ya, kan baru (penyebar) masif, nanti bakal naik ke yang menyebarkan pertama sampai yang membuatnya nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pada WowKeren, Jumat, (13/11). "Ya masih ada, kita masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain. Dari hasil pemeriksaan yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut kedepan hari Senin minggu depan kita akan memanggil saksi ahli ITE, biar lebih terang lagi perkara ini."

Kini terungkap beberapa motif atau alasan pelaku dengan sengaja menyebarkan video asusila tersebut. Mereka mengaku hanya ingin menambah followers hingga sedang dalam rangka mengikuti giveaway.


"Kami masih mendalami terus. Tapi dari kedua tersangka ini, awalnya dia memang mendapat dari salah satu akun media sosial, keduanya ini," lanjut Yusri. "Kemudian dia share secara masif, untuk motif sesuai pengakuannya itu untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti giveaway atau kuis, itu menurut dia, tapi masih kami dalami lagi."

Kini setelah dua pelaku dimintai keterangan, polisi pun mulai fokus untuk menangkap penyebar video pertama kali di Twitter. "Yang dilaporkan ada dua pelapor di sini, pertama adalah saudara FD yang melaporkan ada lima akun. Kemudian ada saudara P yang melaporkan ada lima akun juga, ada beberapa akun yang sudah dihapus tapi kita masih dalami, karena kan saya sudah bilang, jejak digital tidak akan pernah hilang," terang Yusri.

Lantas penyebar video di Twitter juga berpotensi akan ditetapkan sebagai tersangka. "Yang jadi pertanyaan sekarang ini apakah yang dilaporkan oleh saudara FD dan P bisa kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambah Yusri.

"Karena memang kan dari tahap penyelidikan sudah naik ke tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara awal, sudah naik karena sudah memenuhi unsur persangkaan di pasal 27 ayat 1 jo pasal 45,UU 19 tahun 2016 tentang ITE," pungkas Yusri. "Kemudian ada pasal 4 JO pasal 29 kemudian ada pasal 8 dan pasal 34 di UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi. "

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru