Presiden Jokowi merombak struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 yang diteken Selasa (10/11) lalu.
- Nidya Putri
- Sabtu, 14 November 2020 - 12:12 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo merombak struktur Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN). Struktur yang baru pun telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020.
Aturan ini merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang sebelumnya terbit pada Juli 2020. Adapun, Perpres hasil revisi diteken Jokowi pada Selasa (10/11) lalu.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tersebut, ada beberapa pasal yang diubah dan ditambahkan dalam Perpres 108/2020 sehingga merevisi struktur KPC PEN. Pada Pasal 2 misalnya, Perpres 82/2020 mengatur bahwa KPC PEN terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Sementara, dalam Pasal 2 Perpres yang baru dikatakan, KPC PEN terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, serta Sekretariat. Meski demikian, pengisi jabatan-jabatan tersebut hampir tidak berubah.
KPC PEN tetap diketuai Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan wakilnya Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, lalu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Namun, ada penambahan satu wakil ketua yang merangkap sebagai ketua tim pelaksana. Jabatan ini diisi Menteri BUMN Erick Thohir. Selanjutnya, dalam perpres yang baru, di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A. Pasal itu menyebutkan bahwa tim pelaksana KPC PEN terdiri atas Ketua yakni Menteri BUMN, serta Wakil Ketua yaitu Kepala Staf TNI AD bersama dengan Wakil Kapolri.
Adapun perubahan yang terjadi pada struktur Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Apabila sebelumnya dalam Pasal 7 dikatakan Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Dalam perpres hasil revisi, pengisi jabatan ketua tak berubah. Namun, ditambahkan tiga Wakil Ketua Satgas, yakni Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Selain itu, terjadi perubahan struktur Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 9 Perpres yang lama menyebutkan bahwa satgas tersebut diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I. Dalam Perpres 108/2020 juga menghapus Pasal 16 yang ada pada Perpres 82/2020 yang berbunyi: "Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan."
(wk/nidy)