Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak yang membuat kerumunan tersebut. Namun ia meminta seluruh masyarakat untuk saling mengingatkan agar menghindari kerumunan.
- Bertilia Puteri
- Minggu, 15 November 2020 - 22:14 WIB
WowKeren - Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo menyinggung pihak yang menyelenggarakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan di masa pandemi corona. Namun demikian, Doni tidak menyebutkan secara langsung siapa pihak yang membuat kerumunan tersebut.
"Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya," ujar Doni dalam konferensi pers pada Minggu (15/11). "Dan mereka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tapi juga kelak mendapatkan permintaan pertanggungjawaban dari Allah SWT karena kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu terjadi penularan."
Menurut Doni, penularan yang terjadi akibat kerumunan mungkin tidak akan terlalu memengaruhi anak muda yang tak memiliki riawayat penyakit. Namun apabila anak muda tersebut menularkan COVID-19 kepada lansia atau orang dengan penyakit komorbid, maka dampaknya akan berbeda.
"Kembali ke rumah ketemu orang yang dicinta, saudara, punya komorbid, dan usia lanjut, maka risikonya sangat fatal," tegas Doni. "Data yang kami peroleh dalam delapan bulan terakhir angka kematian penderita komorbid dan lansia mencapai 80-85 persen, itu sangat tinggi."
Oleh sebab itu, Doni meminta agar pihak-pihak yang hendak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan untuk memiliki kesadaran dan menundanya. Seluruh masyarakat juga diminta untuk saling mengingatkan agar menghindari kerumunan.
"Ini memang sulit, dari data yang kami peroleh ada peningkatan gunakan masker dan cuci tangan," tutur Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut. "Tapi jaga jarak dan hindari kerumunan masih belum optimal."
Doni pun menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menghadapi pandemi COVID-19 sendirian. Dibutuhkan dukungan, terutama dari para tokoh agama, untuk mengajak masyarakat menghindari kerumunan.
Di sisi lain, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq baru saja mendapat sanksi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemprov DKI karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) lalu dinilai telah menimbulkan kerumunan karena tidak membatasi jumlah tamu.
(wk/Bert)