Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan tidak setuju jika angka kriminalitas yang tinggi dikaitkan dengan alkohol.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 16 November 2020 - 09:13 WIB
WowKeren - Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait larangan minuman beralkohol (minol) ramai menuai perdebatan. Adapun usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.
RUU tersebut dianggap belum memiliki urgensi untuk dibahas saat ini. Anggapan ini disampaikan oleh Kriminolog sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. Sebab menurutnya saat ini masih banyak aturan yang seharusnya menjadi prioritas DPR dalam prolegnas tahun 2020. Ia menyarankan agar DPR lebih fokus membahas RUU yang lebih menyangkut kehidupan masyarakat banyak.
"Kalau kita melihat belum ada hal mendesak terhadap RUU Minol," kata Edi dilansir Okezone, Senin (16/11). "Saya menyarankan dan minta DPR memberikan fokus kepada RUU yang menjadi prioritas, yang menyangkut kebutuhan masyarakat."
Selain itu, ia tidak setuju jika angka kriminalitas yang tinggi dikaitkan dengan konsumsi alkohol. Menurutnya, tingginya angka kriminalitas di sejumlah wilayah Indonesia lebih disebabkan karena masalah ekonomi. Tuntutan ekonomi yang tidak dibarengi dengan kemampuan memenuhi kebutuhan yang memadai inilah yang mendorong pelaku kejahatan untuk berbuat kriminal.
"Ada pandangan alkohol bisa meningkatkan kriminalitas, tidak semuanya benar," kata dia melanjutkan. "Pandangan kami, kriminalitas tinggi lebih disebabkan karena faktor ekonomi."
Ia mengakui jika alkohol memang bisa saja menjadi pemicu timbulnya kriminalitas namun demikian potensi itu sangat kecil. "Hasil penelitian kami, faktor alkohol itu ada, tapi sangat kecil. Hanya 6 persen yang menyebut melakukan kejahatan karena miras," ungkap Edi.
Justru, faktor terbesar tingginya angka kriminalitas berkaitan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Faktor ini menjadi penyumbang terbesar dalam memicu angka kriminalitas tinggi.
"Yang paling besar adalah masalah ekonomi," terang Edi. "Sekitar 57 persen faktor ekonomi dan faktor lainnya adalah faktor peluang, pergaulan dan tidak memiliki pekerjaan."
Sementara itu, jika RUU ini disahkan nantinya justru bisa memicu masyarakat yang menginginkannya menjadi nekat dengan meraciknya sendiri. Jika sudah seperti ini maka justru akan membahayakan nyawa.
(wk/zodi)