Muhammadiyah Buat Kajian Akademis RUU Larangan Minol
Nasional

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan lembaganya akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minol yang tengah bergulir di DPR.

WowKeren - Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) beberapa waktu terakhir telah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, undang-undang yang tengah dibahas oleh DPR itu menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Meski begitu, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman menyatakan lembaganya akan melakukan kajian akademis terkait RUU Larangan Minol tersebut. Kajian akademis itu bakal dilakukan Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Muhammadiyah.

Hasilnya nanti akan berupa rekomendasi yang diberikan kepada Pemerintah dan DPR selaku pembuat kebijakan. "Majelis Hukum dan HAM akan melakukan kajian dan seperti biasa," ujar Agus dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (16/11). "Ketika ada RUU, Muhamadiyah selalu... setelah melakukan kajian terus memberi masukan kepada yang terlibat dalam ini kepada DPR dan Pemerintah."

Agus menegaskan bahwa sebelum menyampaikan pandangan, Muhammadiyah kerap kali membuat kajian akademik terlebih dahulu berkaitan dengan sebuah RUU. Jika memang setuju atau tidak setuju pun terhadap sebuah kebijakan atau berkaitan dengan sebuah aturan, Muhammadiyah selalu berusaha mengikuti prosedur dan langkah-langkah konstitusional yang berlaku.


"Jadi selalu Muhammadiyah lakukan prosedur yang berlaku di negara kita dengan baik, mengomunikasikan undang-undang itu sebelum diketok dengan langkah-langkah yang konstitusional," ujarnya.

Sebelumnya diketahui jika RUU larangan minuman beralkohol itu diusulkan 21 orang anggota Dewan dari tiga fraksi yakni PPP, PKS dan Gerindra. Saat ini, RUU larangan minuman beralkohol itu pun tengah dikaji di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Usulan tersebut bergulir lantaran demi melindungi masyarakat. Menurut pernyataan Polri terdapat sejumlah kasus kejahatan yang dilatarbelakangi minuman beralkohol.

"Kalau boleh kami berikan gambaran, memang dalam beberapa kasus tindak pidana memang ada hal-hal yang memang dilatarbelakangi karena alkohol," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, Jumat (13/11). Menurut data Polri, sejak 2018 sampai 2020 mencapai 223 kasus.

"Jadi kasus ini biasanya misalnya kasus-kasus pemerkosaan," ujar Awi, dikutip dari Sindo News, Sabtu (14/11). "Setelah diperiksa tersangkanya positif minum alkohol, kemudian terkait dengan kejahatan."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait