Stafsus Erick Thohir Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi, Kenapa?
Instagram/arya.m.sinulingga
Nasional

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dilaporkan oleh DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera). Penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim.

WowKeren - Staf khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pihak pelapor Arya adalah DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) yang dulunya merupakan relawan pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

Adapun Arya dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurut Ketum DPP Pospera Indonesia, Mustar Bona Ventura, Arya dianggal sudah mencemarkan nama baik Pospera lewat pernyataannya di grup WhatsApp.

Mustar lantas menebut bahwa dalam pernyataan yang dimaksud, Arya menyampaikan jika Komisaris Pospera telah membuat rugi Kementerian BUMN. Mustar pun menilai tudingan itu tidak berdasar.

"Pernyataan di salah satu media WAG, buktinya ada. Percakapan inilah yang menurut kami sangat mencemarkan nama baik sebagai organisasi yang sudah sepuluh tahun menjadi posko perjuangan rakyat. Jujur kami kecewa dengan pernyataan," ujar Mustar dilansir Kumparan pada Selasa (17/11). "Ini sangat fitnah, tidak benar, karena data datanya ada, lengkap, tidak asal bicara. Pernyataannya menurut kami sangat mencemarkan nama baik."


Menurut Mustar, pernyataan anak buah Menteri Erick Thohir tersebut telah membunuh kader Pospera yang kini bertugas di Kementerian BUMN. Mustar mengakui telah memiliki bukti dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bukti tersebut berupa laporan keuangan perusahaan-perusahaan BUMN yang dipimpin anggota Pospera.

"Menurut kami ini adalah upaya membunuh karakter kader pospera yang saat ini bertugas di kementerian BUMN," pungkas Mustar. "Kita bawa bukti dan akan kami laporkan secara utuh secara resmi dan juga serentak di 27 provinsi di Polda masing-masing."

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Pospera tersebut dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim pada 16 November 2020. Dalam perkara tersebut, Arya diduga telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Sebagai informasi, Mustar yang melaporkan Arya ke Bareskrim Polri ini tercatat sebagai Komisaris BUMN PT Dahana (Persero) yang memiliki lini bisnis pembuatan bahan peledak. Mustar diketahui telah menjabat sebagai Komisaris Dahana sejak 3 November 2015 atau setahun setelah Jokowi memenangi Pilpres di periode pertamanya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait