Untuk pembangunan ini sendiri juga tidak bisa dilakukan begitu saja namun harus memenuhi syarat tertentu yang meliputi kajian lingkungan hidup strategis kepentingan reforma agraria
- Zodiak Yanuarita
- Selasa, 17 November 2020 - 13:35 WIB
WowKeren - Dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru, disebutkan jika hutan lindung boleh diubah menjadi lahan food estate. Namun hak untuk pengelolaan ini dibatasi hingga maksimal dua dekade meskipun tak menutup kemungkinan bisa diperpanjang.
Terkait hal ini, Kementerian LHK memberikan penjelasan. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto mengatakan terbitnya Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tersebut sebagai pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate.
Yang mana, pembangunan food estate merupakan program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional sehingga dianggap memiliki urgensi tinggi. Sigit menegaskan jika pengajuan pemanfaatan hutan lindung untuk food estate hanya bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Dalam hal ini Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota atau Kepala Badan Otorita," kata Sigit melalui keterangannya, Senin (16/11). "Yang ditugaskan khusus oleh pemerintah. Tidak dimaksudkan untuk swasta."
Untuk pembangunan ini sendiri juga tidak bisa dilakukan begitu saja namun harus memenuhi syarat tertentu. Syarat ini meliputi kajian lingkungan hidup strategis kepentingan reforma agraria.
"Dengan syarat harus melewati kajian Tim Terpadu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), menyelesaikan UKL UPL dalam rangka perlindungan lingkungan," katanya lagi. "Tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan sebelum menyelesaikan Komitmen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup)."
Lebih jauh, dalam Permen tersebut disebutkan jika kawasan hutan lindung bisa diubah menjadi lahan food estate asalkan sudah tidak berfungsi sepenuhnya sebagai hutan lindung. Adapun yang dimaksud adalah kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan.
"Dengan kegiatan food estate juga sekaligus merupakan kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung," lanjutnya. "Dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry)."
(wk/zodi)