Sempat Bikin Heboh, Draf RUU Ketahanan Keluarga Tak Lagi Atur Soal LGBT dan BDSM
Nasional

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sodik mengungkap jika RUU Ketahanan Keluarga tak lagi mengatur perilaku penyimpangan seksual seperti BDSM dan LGBT.

WowKeren - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra baru-baru ini menyatakan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga tak lagi mengatur perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta aktivitas seks BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).

Hal ini disampaikan oleh Sodik yang merupakan salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga saat menjawab pertanyaan anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyakan aturan terkait LGBT dan BDSM dalam draf RUU Ketahanan Keluarga.

Menurutnya, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah diperbaiki. "UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain-lain," kata Sodik dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).


Meski begitu, ia berpendapat bahwa LGBT tetap menjadi ancaman namun akan menyerahkan persoalan ini agar diatur oleh regulasi lainnya. "Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sodik menyampaikan bahwa RUU Ketahanan Keluarga disusun dengan mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 bukan berdasarkan ajaran agama tertentu. "Kami tegaskan bahwa dasar dan pengaturan dalam UU ini bukan atas dasar suatu agama tapi betul-betul berdasarkan kepada Pancasila, UUD 1945, serta UU yang terkait," ujarnya.

Sebelumnya pada bulan Februrari lalu, masyarakat dihebohkan dengan draf RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang penyimpangan seksual hingga kewajiban seorang istri. Dalam Pasal 85 RUU tersebut, menyebutkan jika sadisme dan masokisme merupakan bentuk penyimpangan seksual.

Selain BDSM, perilaku penyimpangan seksual juga merujuk pada homoseksual dan inses. "Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," demikian kutipan penjelasan Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga dilansir CNN Indonesia pada Rabu (19/2).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait