Mendagri Tito Turun Tangan Atasi Pelanggaran Prokes COVID-19, Ancam Kepala Daerah Bisa Dicopot
Nasional

Mendagri Tito Karnavian menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk menindak tegas para kepala daerah yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar lewat beleid berikut.

WowKeren - Terlibatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh simpatisan Habib Rizieq Syihab mencuri perhatian masyarakat luas. Bahkan Presiden Joko Widodo sampai menyinggung soal ini secara khusus dalam pidatonya, meminta kepala daerah untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.

Dan kekinian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ikut turun tangan menangani perkara ini. Tito dilaporkan mengeluarkan instruksi penerapan protokol kesehatan yang turut menyinggung ancaman pencopotan kepala daerah.

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini dan seolah tidak mampu menanganinya, maka hari ini saya keluarkan instruksi Mendagri tentang penegakan prokes," kata Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11). "Di sini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan (pencegahan) COVID dan mengutamakan keselamatan rakyat."

Salah satu aturan yaitu pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Poin utama aturan tersebut, yaitu mencegah kerumunan masa untuk menghindari penularan COVID-19.

"Saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan," ujar sang mantan Kapolri, dikutip dari MedCom. "Guna mencegah penyebaran COVID-19."


Tito menegaskan bahwa kepala daerah harus menempuh langkah proaktif alih-alih reaktif dalam menanggapi pandemi COVID-19. "Lakukan langkah proaktif, tidak hanya responsif reaktif, karena mencegah lebih baik daripada menindak," tuturnya, dilansir dari Detik News.

Jika sampai tidak konsisten menerapkan instruksi itu, Tito memastikan akan mengambil tindakan tegas. Dalam hal ini adalah menjatuhkan sanksi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini. Karena ada risiko menurut UU, kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," tegas Tito.

Sebelumnya Presiden Jokowi memang sudah meminta Mendagri untuk menindak tegas para kepala daerah yang justru ikut melanggar protokol kesehatan. Sebab Jokowi menuntut para kepala daerah untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

"Saya juga minta Kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota," kata Jokowi dalam Rapat Terbatas Laporan KPCPEN, Senin (16/11). "Untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru