BPOM Ungkap Alasan Cabut Izin Pengunaan Darurat Klorokuin dan Hidroksiklorokuin Untuk Pasien Corona
Instagram/pandu.riono
Nasional

BPOM RI telah menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia pada akhir Oktober 2020.

WowKeren - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin penggunaan darurat alias emergency use authorization (EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pasien COVID-19. Keputusan pencabutan EUA ini diambil berdasarkan studi klinis di dunia untuk pengobatan COVID-19.

Selain itu, BPOM bersama tim ahli juga melakukan pemantauan terkait keamanan hidroksiklorokuin dan klorokuin yang kemudian dibahas bersama 5 Organisasi Profesi Kesehatan serta Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI). Berdasarkan hal tersebut, BPOM RI menyatakan bahwa penggunaan kedua obat tersebut untuk pasien corona memiliki risiko yang lebih besar dibanding manfaatnya.

"Pada akhir Oktober 2020, BPOM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 rumah sakit di Indonesia," terang BPOM RI dalam situs web resminya, Kamis (19/11). "Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28,2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT."


BPOM Amerika Serikat (US-FDA) sebelumnya juga telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin. Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menghentikan uji klinik (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.

"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," lanjut BPOM RI. "Izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan COVID-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya. Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain."

Di sisi lain, BPOM RI juga telah mengeluarkan EUA Favipiravir dan Remdesivir untuk pengobatan COVID-19. Menurut Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, kedua obat tersebut telah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional, dan mendapat data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19

Diketahui, Favipiravir adalah obat dalam bentuk tablet yang diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih). Sedangkan Remdesivir berbentuk serbuk injeksi yang ditujukan untuk pasien gejala berat yang dirawat di rumah sakit.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru