10 Lembaga Non-Kementerian Dibubarkan Jokowi, Begini Nasib Pegawainya
Nasional

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

WowKeren - Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga non-kementerian. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2020 yang diteken pada 26 November 2020 lalu.

Adapun lembaga non-kementerian yang dibubarkan Jokowi antara lain Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia. Lalu Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.


Setelah dibubarkan, fungsi 10 lembaga tersebut dialihkan ke Kementerian terkait. Termasuk juga pendanaan, pegawai, aset, dan arsip 10 lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.

Berikut pengalihan 10 lembaga non-kementerian tersebut:

  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Kemenristek/BRIN)
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama (Kemenag)
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial (Kemensos)
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kemenpora
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kominfo

Pengalihan fungsi tersebut akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait. "Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian kutipan Perpres tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait