Mulai Hari Ini Belanja Online Kena Tambahan Pajak, Tokopedia Sampai Lazada Kena Imbas
Pixabay/Mudassar Iqbal
Nasional

Total ada 10 perusahaan digital yang terkena dampak dari UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Termasuk di antaranya Tokopedia hingga Lazada.

WowKeren - Indonesia diketahui menetapkan pajak untuk layanan digital, yang kali ini berimbas kepada 10 perusahaan. Dilansir dari Kontan, mulai Selasa (1/12) hari ini harga barang atau jasa digital yang dijual oleh kesepuluh perusahaan itu bakal dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Ini merupakan tindak lanjut dari aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 beberapa waktu lalu. Beleid itu merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Ekonomi dan Keuangan Pemerintah Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebvelum pajak," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama. "Dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN."


Namun ada pengecualian untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang ditunjuk sebagai pemungut. Mereka hanya perlu melakukan pemungutan PPN untuk transaksi yang melibatkan penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Lantas perusahaan mana saja yang terkena imbas dari peraturan ini? Berikut adalah daftar ke-10 perusahaan yang mulai menerapkan PPN dalam setiap transaksinya.

  1. PT Bukalapak.com
  2. PT Tokopedia
  3. PT Ecard Webportal Indonesia (Lazada)
  4. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
  5. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
  6. beIN Sports Asia Pte Limited
  7. Cleverbridge AG Corporation
  8. Hewlett-Packard Enterprise USA
  9. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
  10. Valve Corporation (Steam)

Di sisi lain pemerintah terus berusaha meningkatkan pendapatan negara lewat penerapan pajak digital 10 persen ini. Yoga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri agar bisa ikut mengimplementasikan regulasi tersebut.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait