KPAI Soal Pembelajaran Tatap Muka: Hanya 4,08 Persen Sekolah yang Akan Rapid Test
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan kesiapan infrastruktur terkait rencana pembelajaran tatap muka yang bakal dilaksanakan pada tahun 2021 sesuai anjuran Kemendikbud.

WowKeren - Pemerintah telah mengizinkan kembali pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka pada tahun 2021 mendatang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun melakukan pengawasan kesiapan infrastruktur terkait rencana pembelajaran tatap muka tersebut.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, penilaian kesiapan buka sekolah atau sekolah tatap muka didasarkan pada daftar periksa KPAI atas infrastruktur dan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru yang dibuat oleh bidang pendidikan KPAI. "Hanya 4,08 persen sekolah yang melakukan rapid test untuk seluruh guru atau karyawan dan siswa yang akan pembelajaran tatap muka," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (1/12).

Retno melanjutkan, hanya 4,08 persen sekolah yang sudah menempelkan protokol atau Sistem Operasional Prosedur (SOP) adaptasi kebiasaan baru di lingkungan sekolah. Kemudian, hanya 6,12 persen sekolah yang sudah menyusun 15 protokol atau SOP adaptasi kebiasaan baru secara menyeluruh dan 93,88 persen hanya menyusun tiga protokol atau SOP adaptasi kebiasaan baru.


Berikutnya, hanya 20,40 persen sekolah yang sudah menyosialisasikan protokol atau SOP adaptasi kebiasaan baru ke guru, siswa, dan orangtua, selebihnya yaitu 79,60 persen belum disosialisasikan. Sementara itu, ada 8,16 persen Dinas Pendidikan yang melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk penyiapan buka sekolah dan 8,16 persen sekolah yang melakukan pemetaan warga sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol.

Berdasarkan hasil pengawasan kesiapan tersebut, KPAI menyimpulkan hanya 16,32 persen sekolah yang siap melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan 83,68 belum siap.

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban. Menurtnya, kebijakan membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan 3 pihak.

"Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan," ujar Nadiem dalam konferensi persnya secara daring (20/11). "Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orangtua yaitu komite sekolah."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru