Habib Rizieq Diberi ‘Deadline’ Ini Untuk Datang Ke Kantor Polisi
Nasional

Polda Metro Jaya baru saja memberikan deadline waktu ini bagi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab untuk mendatangi kantor polisi. Apa yang terjadi jika HRS tidak datang?

WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah dipanggil untuk datang ke Polda Metro Jaya. Panggilan Habib Rizieq itu terkait pemeriksaan atas kasus kerumunan massa di acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

Namun, Habib Rizieq hingga saat ini masih belum juga datang atau memberi konfirmasi mengenai kehadirannya ke kantor polisi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pun lantas akan menunggu kedatangan Habib Rizieq paling lambat hingga Selasa (1/12) malam ini.

Selain Habib Rizieq, penyidik juga masih menanti kehadiran menantu sang imam besar FPI itu, yakni MHA. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun berharap agar Habib Rizieq dapat segera memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.

”Mudah-mudahan sampai sore nanti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (1/12). “Malam nanti dia datang untuk memenuhi panggilan untuk diperiksa kepada MRS dan MHA.”


Yusri mengaku pihaknya masih belum menerima konfirmasi dari Rizieq maupun pengacaranya terkait jadwal pemeriksaan hari ini. Ia pun menjelaskan apa yang terjadi jika Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan pada hari ini.

Rupanya, Rizieq boleh mangkir dari panggilan pemeriksaan asalkan menyampaikan surat alasan yang jelas seputar ketidakhadirannya kepada penyidik. Jika alasannya wajar, maka penyidik pasti menerima dengan baik.

”Biasanya kalau tidak hadir akan datang pengacaranya mengantarkan,” jelas Yusri. “Selama dia patut dan wajar menyampaikan alasan yang bisa diterima oleh penyidik.”

Sebagai informasi, Rizieq dijadwalkan diperiksa Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, Selasa (1/12). Hal ini terlihat dari surat pemanggilan oleh penyidik V Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Adapun kasus kerumunan yang terjadi di sejumlah acara Habib Rizieq telah ditemukan adanya unsur pidana. Unsur pidana tersebut yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait