IDI mengingatkan risiko petugas terpapar COVID-19 jika 'menjemput' suara pasien positif. Namun KPU ternyata telah menyiapkan mekanisme ketat seperti berikut.
- Elvariza Opita
- Rabu, 09 Desember 2020 - 14:40 WIB
WowKeren - KPU menerapkan mekanisme baru karena Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi COVID-19. Termasuk di antaranya layanan "menjemput bola" untuk para pasien COVID-19 yang tidak bisa hadir ke tempat pemungutan suara.
Kebijakan ini pun langsung menuai pendapat kontra termasuk dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ketua Satuan Tugas COVID-19 IDI Zubairi Djoerban mengingatkan risiko besar paparan virus Corona kepada para petugas meski mereka sudah memakai alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
"Sudah terbukti banyak tenaga kesehatan yang pakai APD lengkap juga tetap tertular. Jadi kurang apalagi buktinya?" ujar Zubairi, Selasa (8/12).
Menanggapi hal tersebut, KPU rupanya sudah mempersiapkan mekanisme tersendiri. Yakni petugas akan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit dan Satgas COVID-19 setempat sebelum "menjemput bola" dengan mendatangi pasien.
"Jika tidak diperbolehkan (oleh rumah sakit dan satgas)," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, dikutip dari Kompas pada Rabu (9/12). "Maka kami tidak akan mendatangi pemilih yang terpapar COVID-19."
Ilham membenarkan soal tidak adanya kriteria khusus pasien COVID-19 seperti apa yang bisa didatangi petugas. Namun yang pasti petugas hanya akan mendatangi pasien apabila sudah mendapat izin dari rumah sakit atau Satgas COVID-19 setempat.
"Kami tetap harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak rumah sakit," tegas Ilham. "Dan Satgas di daerah masing-masing."
Sejak kebijakan ini pertama kali disampaikan, banyak pihak yang langsung menyuarakan sikap kontra. Pasalnya risiko yang diemban begitu tinggi, ditambah setidaknya sudah ada ratusan petugas Pilkada yang kini telah dikonfirmasi positif COVID-19 selama masa persiapan.
IDI pun sangat menyoroti kebijakan KPU tersebut. Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar (PB) IDI Zubairi Djoerban mengingatkan besarnya risiko petugas, khususnya yang mendatangi pasien bergejala berat hingga kritis.
Mekanisme ini, imbuh Zubairi, menurutnya sangat tidak tepat. Sebab pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi tidak boleh dikunjungi siapapun, termasuk para keluarga.
(wk/elva)