Perusahaan 'Nakal' Harap Waspada, Tak Bayar Upah Lembur Pilkada Ancaman Bui Menanti
Nasional

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bagi pekerja yang tak libur pada gelaran Pilkada 2020 (9/12) kemarin berhak mendapat upah lembur. Apabila tidak diberi, pengusaha akan mendapat sanksi pidana.

WowKeren - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang dilaksanakan pada Rabu (9/12) kemarin telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bagi pekerja yang tak libur berhak mendapat upah lembur.

"Hari ini (kemarin) jatuhnya hari yang diliburkan. Artinya pekerja yang bekerja berarti lembur, dan lembur harus dibayar," tegas Direktur Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani dilansir detikcom, Kamis (10/12).

Bagi pemberi kerja atau pengusaha yang tak menuntaskan kewajiban membayar upah lembur itu, maka ada sanksi pidana mulai dari kurungan penjara hingga denda paling banyak ratusan juta rupiah. "Pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan maka wajib membayar upah lembur," ujarnya. "Pengusaha yang tidak membayar lembur terkena sanksi pidana penjara 1 sampai 12 bulan, atau denda Rp 10 juta sampai dan paling banyak Rp 100 juta."


Sanksi ini sendiri telah tertuang dalam pasal 187 ayat (1) dalam Bagian Kedua Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 7l ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3), Pasal 85 ayat (3), atau Pasal 144 dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak Rp100.000.000.

Membayar upah lembut merupakan kewajiban pengusaha yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan, sehingga memang ada sanksi yang sah secara hukum jika ada pengusaha yang tak melunasi kewajibannya. Bagi pekerja yang harus masuk dan tidak memperoleh upah lembur Pilkada, ia menyarankan agar pekerja tersebut mengadu pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat. "Pengaduan kepada Pengawas Disnaker provinsi," terang Dinar.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menandatangani edaran Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Para pekerja yang harus bekerja di hari itu maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Ketentuan ini tak hanya berlaku pada pekerja yang daerahnya menggelar Pilkada, namun juga yang tidak. "Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja," tambah Ida. "Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait