Sebelumnya, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa pihaknya menemukan 1.172 petugas KPPS yang tetap bekerja meski dinyatakan positif terjangkit COVID-19.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 10 Desember 2020 - 10:33 WIB
WowKeren - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.172 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tetap bekerja di hari pencoblosan Pilkada pada Rabu (9/12) meski dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Menanggapi temuan Bawaslu ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun buka suara.
Menurut Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, pihaknya telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam Pilkada 2020. Termasuk juga dalam melakukan tes COVID-19 terhadap petugas KPPS.
"Kita sudah persiapkan semua langkah-langkah untuk mempersiapkan KPPS yang sehat dan yang akan menjalankan tugas, seperti melakukan rapid test dari daerah," jelas Evi dilansir Kompas.com. "Kemudian apabila ditemukan yang reaktif melanjutkan dengan swab test."
Oleh sebab itu, Evi mempertanyakan temuan Bawaslu soal ribuan petugas KPPS positif COVID-19 yang tetap bertugas di hari pemungutan suara. Evi pun mempertanyakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana ada petugas KPPS positif COVID-19 yang bertugas.
"Temuan petugas yang jelas terinfeksi COVID-19 berada di TPS mana? Kelurahan dan Kecamatan mana ya?" tanya Evi. "Karena KPU Kabupaten/Kota sudah melakukan persiapan untuk mencegah penularan COVID-19."
Lebih lanjut, Evi juga menanggapi pernyataan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin yang mempertanyakan prosedur penggantian anggota KPPS jika terjangkit COVID-19. "Ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 18 Tahun 2020 pasal 25 ayat 5A," ungkap Evi.
"Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih dari 2 orang, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari lima orang, dilakukan penggantian anggota KPPS," demikian kutipan aturan tersebut.
Selain itu, Evi juga menyebutkan bahwa jika KPPS tidak bisa bertugas karena reaktif COVID-19 yang mengakibatkan jumlah anggotanya paling sedikit lima orang. Maka, lima petugas KPPS tersebut tetap bisa menjalankan tugasnya. "Dengan pembagian tugasnya diatur oleh Ketua KPPS. Ini diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 25 ayat 5," pungkas Evi.
"Dalam hal terdapat 1 sampai dengan dua orang anggota KPPS berhalangan pada hari Pemungutan Suara, pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh Ketua KPPS," demikian kutipan aturan tersebut.
(wk/Bert)