Pemprov DKI Izinkan Perayaan Natal di Gereja, Tapi Ada Syaratnya
Nasional

Disampaikan oleh Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen, gereja harus membatasi maksimal jumlah jemaatnya sesuai ketentuan

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan ketentuan mengenai perayaan Natal 2020. Perayaan Natal diizinkan untuk digelar di gereja meski masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Oleh sebab itu, Pemprov menekankan agar pihak gereja benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Salah satunya adalah terkait pembatasan jumlah jemaat yang hadir dalam perayaan Natal.

Disampaikan oleh Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen, gereja harus membatasi maksimal jumlah jemaatnya 50 persen dari kapasitas normal. Selain itu, wajib bagi pengurus rumah ibadah untuk menyediakan fasilitas daring.

"Selain menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, perlu diperhatikan (juga) kapasitas yang diperkenankan 50 persen," kata Zen di Jakarta, Kamis (10/12). "Pengurus/pengelola rumah ibadah (juga harus) menyediakan fasilitas daring."


Adapun pemberian izin ini sudah mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19. SE ini sebelumnya telah ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi pada 30 November lalu.

Perayaan Natal serta pelaksanaan kegiatan keagamaan inti tidak hanya berdasarkan status zona daerah yang bersangkutan, melainkan juga situasi riil pandemi di lingkungan rumah ibadah tersebut. Misalnya ketika rumah ibadah terletak di daerah yang berstatus zona kuning penularan COVID-19 namun terdapat kasus penularan maka tetap tidak diperkenankan menggelar perayaan Natal.

"Meski daerah tersebut berstatus zona kuning," kata Menag. "Namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif."

Adanya SE ini diharapkan bisa menjadi panduan untuk meminimalkan risiko kerumunan tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal. "Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya pencegahan persebaran COVID-19," tutur Fachrul.

Dalam SE tersebut, umat Nasrani diminta untuk melaksanakan ibadah secara sederhana dan tidak berlebihan. Hendaknya umat lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru