Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab buka suara terkait keberadaannya yang selama ini disembunyikan pasca peristiwa baku tembak antara pengawalnya dengan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
- Nidya Putri
- Sabtu, 12 Desember 2020 - 09:57 WIB
WowKeren - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab buka suara terkait penetapan tersangka terhadapnya. Ia mengatakan jika dirinya tak pernah lari dari proses hukum kasus kerumunan di Petamburan.
"Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan hal yang saya pandang amat penting sekali," ujar Rizieq melalui kanal YouTube Front TV Sabtu (12/12) dini hari. "Berkaitan dengan status saya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, yang ingin saya sampaikan di sini adalah pertama, saya tidak pernah lari apalagi sembunyi."
Tak hanya itu, apabila sebelumnya keberadaan Rizieq disembunyikan usai terjadinya baku tembak antara pengawalnya dengan pihak kepolisian. Kini, ia mempublikasikan keberadaannya.
Selama ini, Rizieq menjalani pemulihan kesehatan di Pondok Pesantren di daerah Megamendung Bogor. Ia menuturkan, berada di lokasi tersebut karena suasananya mendukung untuk melakukan pemulihan tersebut.
"Sekali lagi saya ulangi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di pondok pesantren alam argokultural markas syariat Megamendung," katanya. "Karena di pesantren ini udaranya sangat asri segar, jadi untuk pemulihan luar biasa bagusnya."
Selain itu, ia juga mengaku terkadang mengunjungi Petamburan, kawasan Sentul, Bogor, untuk menengok anak dan cucunya. "Sekali-kali saya turun ke Petamburan, sekali-kali ke Sentul, untuk tengok anak dan cucu. Jadi bagian pertama, yang ingin saya tekankan adalah saya tak pernah lari dan sembunyi dari panggilan polisi," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Rizieq juga menjelaskan alasannya mangkir dari panggilan polisi. Pada pemanggilan pertama yang ditujukan pada tanggal 1 Desember 2020, Rizieq beralasan tak dapat hadir karena proses pemulihan kesehatan.
"Ketika itu saya tidak bisa penuhi panggilan saya kirim pengacara," terangnya. "Pengacara datang ke sana bertemu dengan penyidik menyampaikan surat dengan resmi minta penundaan, dan akhirnya penyidik bisa memahami dan menerima."
Sedangkan pada pemanggilan kedua, di tanggal 7 Desember 2020, ia belum bisa memenuhi panggilan polisi lantaran kondisi kesehatannya yang belum pulih betul. "Saya melihat posisi pemulihan kita masih perlu penambahan sedikit waktu dan lagi-lagi saya tidak mangkir tapi saya kirim pengacara saya ketemu lagi dengan penyidik kita sampaikan surat saya sampaikan permohonan dan alhamdulilah permohonan tersebut diterima secara baik oleh penyidik," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Rizieq akan diperiksa pada 14 Desember 2020 dan ia akan hadir dalam kesempatan itu. Namun, ia mengaku kaget karena pada 10 Desember penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan tak ada lagi pemanggilan kepada Rizieq. Ia menyebut, Polda akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan sebab tak hadiri dua kali panggilan penyidik.
"Kemarin sudah dijelaskan saudara MRS, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," tegas Yusri. "Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi, PMJ akan melakukan penangkapan terhadap MRS."
(wk/nidy)