Ancam Gorok Mahfud MD, 4 Anggota FPI Berhasil Ditangkap Polisi
Nasional

Empat anggota Front Pembela Islam (FPI) berhasil ditangkap setelah memberikan ancaman akan menggorok leher Menko Polhukam Mahfud MD. Begini keterangan kepolisian.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD baru saja menerima ancaman dari sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus dugaan kebencian dan pengancaman tersebut.

Setidaknya 4 anggota FPI yang merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur berhasil ditangkap. Mereka diduga telah menyebarkan konten berisi ancaman akan menggorok Mahfud MD yang dinilai kurang ajar terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Keempatnya telah dipastikan merupakan anggota dari FPI. Adapun identitas keempat tersangka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40).

Kronologi ancaman ini lantas diceritakan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. Ia menjelaskan pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang konten video yang isinya mengancam Mahfud MD.

Video itu diberi judul “Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq”. Salah satu pelaku, Nawawi kemudian mengunggah ancamannya di kanal YouTube Amazing Pasuruan miliknya.


Mafud MD yang memang lahir di Sampang, Madura ini mendapatkan ancaman akan digorok jika pulang ke tanah kelahirannya. Ancaman itu tentunya membuat kepolisian bertindak karena dinilai tidak layak untuk dijadikan konten di YouTube.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang akan digorok,” kata Gidion seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (13/12). “Artinya sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube.”

Polisi akhirnya berhasil menangkap Nawawi di rumahnya yang terletak di Dusun Warungdowo Selatan, Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (11/12). Selanjutnya, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang ikut menyebarkan video tersebut di media sosial di hari yang sama.

”Kontennya sama. Ada sebuah konten berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang (Mahfud MD),” jelas Gideon. “Ini kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap tiga tersangka.”

”Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI),” sambungnya. “Kemudian dalam grupnya, bahwa adalah namanya adalah Front Pembela IBHRS.”

Mereka kini terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946. “Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan,” pungkasnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait