Heboh RS Buka Pre-Order, Bio Farma Minta Masyarakat Tunggu Pengumuman Resmi Vaksin Corona Mandiri
Nasional

Juru Bicara PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengimbau kepada penyedia layanan kesehatan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemesanan pre-order Vaksinasi COVID-19 jalur mandiri.

WowKeren - Sejumlah rumah sakit di Indonesia beberapa waktu terakhir telah membuka pre-order vaksin COVID-19. Juru Bicara PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengimbau kepada penyedia layanan kesehatan untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemesanan pre-order Vaksinasi COVID-19 jalur mandiri.

Hal ini merespons tingginya inisiatif dan kebutuhan informasi awal untuk masyarakat yang berminat vaksinasi. "Untuk keterangan lebih lanjut, silakan untuk menghubungi email resmi Bio Farma, [email protected]," ucap Bambang, Minggu (13/12).

Bambang juga menanggapi merebaknya iklan atau promo mengenai pre-order vaksinas COVID-19 jalur mandiri yang beredar di sosial media dari beberapa fasilitas kesehatan di Bandung. Ia menjelaskan jika Bio Farma saat ini masih mengembangkan sistem yang akan digunakan untuk pemesanan pre-order vaksinasi COVID-19 mandiri.


"Dan hingga saat ini belum ada ketentuan maupun pengaturan teknis dari pemerintah terkait hal tersebut," terangnya. Yang lebih penting, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap harus menunggu izin penggunaan dari BPOM.

Bio Farma hingga saat belum melaksanakan sistem pelayanan pre order untuk Vaksinasi COVID-19 jalur mandiri dalam bentuk apa pun. Hal ini termasuk untuk keperluan fasilitas kesehatan maupun untuk perorangan.

Sebelumnya telah diketahui, BPOM belum memberikan izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Corona. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucia Rizka Andalusia menekankan BPOM tak memiliki kewenangan terkait penyedia layanan vaksinasi. Namun, ia mewanti-wanti jika ada penyedia vaksin COVID-19 yang menggunakan merek tertentu tanpa izin EUA dari BPOM.

"PO vaksinasi tersebut adalah pemesanan layanan vaksinasi. Tidak menjadi kewenangan BPOM untuk mengatur pelayanan vaksinasi," kata Lucia dilansir Detik Health, Senin (14/12). "Tetapi jika ada penawaran produk vaksin menggunakan merek tertentu dan itu belum mendapat izin penggunaan (EUA) maka BPOM akan melarang."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait