Lebih Banyak Bungkam di Pemeriksaan, Habib Rizieq Pilih Langsung Jelaskan di Sidang
Nasional

Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, menjelaskan bahwa kliennya, Habib Rizieq Shihab akan menjawab pokok materi perkara soal kerumunan di Petamburan saat persidangan berlangsung.

WowKeren - Habib Rizieq Shihab yang merupakan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12) dini hari. Penahanan dilakukan setelah imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12).

Rizieq telah mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini, penyidik belum melakukan pemeriksaan terkait pokok materi dari perkara tersebut.

Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan kliennya tersebut mengisyaratkan akan menjawab pokok materi perkara saat persidangan berlangsung. "Belum dibahas (pokok materi perkara). Karena hal yang lebih mendetail Habib Rizieq bilang sudahlah daripada kita bicara terlalu banyak dan kita sudah mentaati prosedur hukum Polda Metro Jaya, nanti hal lainnya dijelaskan di persidangan," kata Sugito, Senin (14/12).

Sebagai catatan, berbeda dengan lima tersangka lainnya yang dijerat Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, HRS juga dijerat dengan Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP.


Namun, sejak Sabtu (12/12) lalu, penyidik belum mencecar pimpinan ormas FPI tersebut dengan 2 Pasal yang dipersangkakan tersebut. Sugito sendiri hingga saat ini belum mendapat konfirmasi kapan penyidik akan melakukan pemeriksaan terkait pokok materi perkara kepada Habib Rizieq.

Namun, ia mengklaim bahwa kliennya menolak memberikan jawaban detail saat pemeriksaan pokok materi perkara, hal tersebut diperbolehkan oleh aturan hukum. "Ya mungkin nanti akan ada penambahan lagi, tapi misalnya beliau tidak bersedia dan menjelaskan di pengadilan tidak apa-apa," ujarnya.

Selain itu, Sugito menanggapi pemeriksaan tiga tersangka yang sebelumnya telah diperiksa penyidik. Tiga tersangka tersebut ialah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus.

Ketiganya telah diperiksa penyidik terkait penyelenggaraan acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan yang menciptakan kerumunan dalam jumlah masif. "Kalau yang itu terkait kepanitiaan dan sekretaris jadi diperiksa terkait bagaimana itu terjadi kok banyak kerumunan terus bagaimana pelaksanaannya kok seakan-akan dibiarkan saja," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait