Ratusan Buruh Aksi Bakal Kawal Sidang Gugatan UU Ciptaker Besok
Nasional

Ratusan buruh akan melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/12) besok, untuk mengawal sidang judicial review (JR) terhadap UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

WowKeren - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut ratusan buruh akan melakukan aksi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/12) besok. Aksi tersebut dalam rangka mengawal sidang judicial review (JR) terhadap UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja.

"Jadi besok tanggal 16 Desember, ada aksi massa buruh, ada ratusan orang di depan Mahkamah Konstitusi," kata Said dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (15/12). "(Aksi) jam 10.00-12.00."

Di samping itu, aksi di lapangan ini nantinya akan diikuti oleh buruh-buruh yang tersebar di 25 Provinsi dan 200 Kabupaten/Kota. Dalam aksi di lapangan ini, Said mengklaim akan menerapkan protokol kesehatan COVID-19, seperti pembatasan jumlah serta jarak yang akan terjun ke lapangan besok.

"Physical distancing jarak sampai 1,5 meter, kami janji itu. Makannya jumlahnya hanya ratusan, 300 orang buruh," paparnya. "Kemudian memakai masker, dan kami siapkan masker ada ratusan masker disediakan, dan hand sanitizer juga akan kami siapkan benar itu."

Kendati demikian, pada pukul 10.00-12.00 besok pihaknya juga akan melakukan aksi secara virtual bersamaan dengan aksi di jalan. Said mengklaim, lewat aksi virtual ini ratusan buruh bisa ikut memperjuangkan dan menyuarakan aspirasinya.


"Mudah-mudahan bisa meruntuhkan dan menggetarkan hati nurani dan pikiran, tidak hanya hati nurani, pikiran rasionalitas para hakim mahkamah konstitusi mau mendengar suara rakyat bahwa rakyat menolak, meminta membatalkan omnibus law undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tuturnya. "Jadi ada dua aksi. Aksi lapangan tetap di lapangan, kalau di Jakarta dipusatkan di Mahkamah Konstitusi, dan aksi virtual."

Sebelumnya pada bulan November lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menawarkan tiga opsi bagi masyarakat yang kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satu opsinya adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Siapapun, dikatakan Mahfud, berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk memperkarakan Omnibus Law Ciptaker. "Dan sekarang sudah dilakukan," kata dia.

Adapun opsi lain adalah mengajukan legislative review. "Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review," kata Mahfud melanjutkan. "Karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review."

Selain itu, ada tim kerja khusus pemerintah yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law ini.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait