Bantah Aksi 1812 Picu Kerumunan, Korlap: Kan Dibubarkan Sebelum Acara Dimulai
Nasional

Polisi diketahui telah meningkatkan kasus kerumunan pada Aksi 1812 ke tingkat penyidikan. Kasus ini dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP serta pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah telah melakukan gelar perkara terkait Aksi 1812 yang terjadi pada Jumat (18/12) lalu. Dari hasil gelar perkara, polisi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Polisi bahkan telah menahan tujuh orang tersangka terkait Aksi 1812 ini.

"Kemudian kita lakukan gelar perkara, pagi ini kita naikkan ke tingkat penyidikan untuk kasus kerumunan tersebut," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Senin (21/12). "Jadi dipersangkakan pasal 169 atau pasal 160 di KUHP juga pasal 93 di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan."

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi 1812, Rizal Kobar, lantas membantah terjadi kerumunan di Aksi 1812. Rizal menjelaskan bahwa polisi telah membubarkan aksi tersebut bahkan sebelum acara dimulai.

"Soal kerumunan ini tidak ada, karena dibubarkan sebelum aksi," jelas Rizal. "Itu kan dibubarkan sama mereka sebelum acara dimulai, tapi banyak hal-lah."


Oleh sebab itu, Rizal mengaku kaget akan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Rizal mengaku dirinya belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Saya sebagai koordinator aksi pada prinsipnya patuh dengan hukum," kata Rizal. "Cuma saya kaget dia menyatakan masuk ke tahapan penyidikan, saya aja belum pernah dipanggil dan tidak ada surat."

Namun, Rizal juga mengaku taat proses hukum dan siap apabila dirinya dipanggil oleh polisi. Ia menyatakan telah memiliki kuasa hukum yang akan mendampinginya.

"Pada prinsipnya kita siap kalau toh itu memang ada, menjalankan proses hukum maka saya akan dipanggil, dan saya akan datang," terang Rizal. "Tapi ya kita hadapi secara dingin saya akan hadir kalau memang ada surat panggilannya, kalau tahap penyidikan itu hak polisi lah. Saya nunggu perkembangan, pada prinsipnya bahwa banyak kawan-kawan dari lawyer siap bantu saya."

Sebagai informasi, Aksi 1812 digelar dalam rangka menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq yang kini tengah ditahan atas kasus kerumunan. Ada beberapa ormas yang tergabung dalam aksi ini seperti PA 212, FPI, hingga GNPF Ulama.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru