PTPN Minta Pesantren Rizieq Dikosongkan Dalam 7 hari, Ada Apa?
Nasional

Melalui surat berkop PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN meminta pesantren untuk dikosongkan dalam waktu 7 hari.

WowKeren - Beredar surat somasi dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII kepada pimpinan Pesantren Argokultural Markaz Syariah di Megamendung. Diketahui, pesantren itu dipimpin oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Melalui surat berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020, PTPN meminta pesantren untuk dikosongkan dalam waktu 7 hari. Adapun surat somasi ini merupakan yang pertama dan terakhir.

Dalam surat itu, dijelaskan jika lahan yang dibangun pesantren oleh Yayasan Pesantren Agrokultural Megamendung merupakan aset milik PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008. Sehingga penggunaan lahan untuk pesantren itu diduga dilakukan tanpa izin.

"Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tak bergerak," tulis surat tersebut seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (23/12). "Larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP."


Jika pihak pesantren tidak menyerahkan lahan tersebut maka PTPN akan menempuh jalur hukum. "Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat," tulis surat tersebut.

Sementara itu, Rizieq sendiri sudah menjelaskan perihal masalah ini. Ia mengakui bila sertifikat HGU-nya atas nama PT. PN VIII. Kendati demikian, dalam Undang-undang Agraria tahun 1960 menyebutkan jika lahan kosong dan telah digarap oleh masyarakat lebih dari 20 tahun, masyarakat berhak untuk membuat sertifikat tanah yang digarap.

"Dan masyarakat Megamendung itu sendiri sudah 30 tahun lebih menggarap lahan tersebut," kata dia masih dilansir CNN Indonesia. Rizieq menyebut jika sertifikat HGU tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU.

Sedangkan PT PN VIII sudah menelantarkan lahan tersebut selama 30 tahun lebih. "Maka dari itu seharusnya HGU tersebut batal. Jika sudah batal maka HGU-nya menjadi milik masyarakat," ujar Rizieq.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru