Tak Hanya Petamburan, Habib Rizieq Juga Dijadikan Tersangka Kerumunan di Megamendung
Nasional

Usai ditahan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Imam Besar FPI Habib Rizieq kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

WowKeren - Bareskrim Polri menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kerumunan di Megamendung, Bogor. Hal ini membuat Rizieq menyangdang status tersangka untuk 2 lokasi berbeda.

"MRS, Rizieq, tersangkanya Rizieq," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, usai menjalani pemeriksaan di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (23/12). Lebih lanjut, Andi belum menyampaikan ada tersangka lain dalam kasus di Megamendung.

Hingga saat ini, masih Rizieq yang satu-satunya menjadi tersangka. "Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," ujarnya.


Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan telah resmi ditahan pada Minggu (13/12) lalu. Rizieq bersama 5 orang lainnya menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sedangkan tiga tersangka lain dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Sementara itu, massa FPI sempat menggelar Aksi 1812 pada Jumat (18/12) lalu, dengan tuntutan agar Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat terkait kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan. Aksi ini digelar oleh Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI yang terdiri dari Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru