Beredar Telegram Kapolri Umumkan Pembubaran 6 Ormas, Ada FPI?
Nasional

Tengah beredar Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis yang menyebutkan tentang pembubaran 6 organisasi masyarakat (Ormas). Dari 6 ormas tersebut, benarkah terdapat nama FPI?

WowKeren - Beredar Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Idham Azis, tertanggal 23 Desember 2020, tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Perppu tersebut akan menjadi dasar untuk membubarkan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya. Adapun 6 ormas keagamaan yang dilarang melakukan aktivitas organisasinya yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Menanggapi kabar tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar menegaskan bahwa STR Kapolri tersebut adalah berita bohong alias hoax. Aziz lantas mempertanyakan soal Perppu yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut.


Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya. "Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoax dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar dilansir Okezone, Kamis (24/12).

Aziz juga mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.

"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong," pungkasnya. "Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah."

Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengaku belum memonitor soal beredarnya surat telegram yang berisikan pelarangan enam ormas keagamaan tersebut. "Belum monitor hal tersebut," jawabnya singkat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru