Waduh! Penderita Hipertensi Tak Boleh Ikut Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya
Nasional

Pakar penyakit dalam memberikan daftar rekomendasi penderita komorbid yang tak layak mendapatkan vaksinasi COVID-19. Beberapa di antaranya hipertensi dan reumatik autoimun.

WowKeren - Indonesia siap memulai program vaksinasi COVID-19 secara massal pada pertengahan Januari 2021 ini. Sedianya vaksinasi akan dilakukan dalam 2 gelombang, dengan tenaga kesehatan dan petugas layanan publik sebagai prioritas penerima gelombang pertama.

Selain itu ada beberapa persyaratan penerima vaksin lain, seperti orang dewasa sehat usia 18-59 tahun, menandatangani surat persetujuan (informed consent), dan menyetujui aturan serta jadwal imunisasi. Namun tak hanya itu, ada syarat penting lain yang mesti dipenuhi yakni terkait kondisi penyakit penyerta calon penerima vaksin.

Baru-baru ini Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) membeberkan daftar beberapa penderita penyakit penyerta alias komorbid yang tak diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Ditegaskan PAPDI, rekomendasi ini spesifik untuk vaksin CoronaVac yang dikembangkan Sinovac Tiongkok.


"Rekomendasi disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut," tegas PB PAPDI, dilansir dari Detik Health, Sabtu (2/1). "Demikian pula dengan vaksin COVID-19 jenis lain."

Lantas apa saja daftar penyakit penyerta yang tidak bisa menerima vaksin ini? Berikut daftar selengkapnya:

  1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya)
  2. Sindroma Hiper IgE
  3. Pasien dengan infeksi akut: Pasien dengan kondisi penyakit infeksi akut yang ditandai dengan demam yang menjadi kontraindikasi vaksinasi
  4. PGK (penyakit ginjal kronis) dialisis, PGK non dialisis, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid
  5. Hipertensi: Beberapa uji klinis dari sejumlah vaksin Covid-19 telah meneliti pasien dengan hipertensi. Namun, populasi ini belum direkomendasikan mendapat vaksin COVID-19 karena belum ada rekomendasi dari tim uji klinis vaksin yang dilakukan di Indonesia. Rekomendasi berikutnya menunggu hasil uji klinis di Bandung.
  6. Gagal jantung
  7. Penyakit jantung koroner
  8. Reumatik autoimun
  9. Penyakit gastrointestinal
  10. Hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  11. Kanker: Pasien kanker, kelainan hematologi seperti gangguan koagulasi, pasien imunokompromais, pasien dalam terapi aktif kanker, pemakai obat imunosupresan, dan penerima produk darah belum layak mendapatkan vaksin COVID-19
  12. Pasien hematologi onkologi: Studi klinis Sinovac tidak melibatkan pasien dengan kondisi tersebut. Dengan tidak adanya data pada kelompok tersebut, maka belum dapat dibuat rekomendasi terkait pemberian vaksin Sinovac pada kelompok ini

Namun demikian ada beberapa penyakit komorbid yang masih diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Beberapa di antaranya termasuk pasien dengan asma bronkial yang tidak akut, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), TBC alias tuberkulosis, penyakit hati, sampai penderita HIV/AIDS. Pasien obesitas tanpa komorbid berat pun diizinkan menerima vaksinasi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait