Pemerintah Terapkan Pembatasan di Jawa dan Bali Demi Tekan Corona, Ini Kabupaten/Kota yang Terdampak
Nasional

Menurut Airlangga Hartarto, pemerintah melihat data perkembangan penanganan corona dalam mengambil kebijakan ini. Di antaranya adalah zona risiko penularan COVID-19 hingga rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU.

WowKeren - Kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia hingga kini masih terus meningkat. Pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk menerapkan pembatasan di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali untuk mencegah penularan virus semakin masif.

Aturan ini berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. "Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tutur Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto pada Rabu (6/1).

Parameter yang dimaksud Airlangga antara lain tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Lalu kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Menurut Airlangga, pemerintah melihat data perkembangan penanganan COVID-19 dalam mengambil kebijakan ini. Di antaranya adalah zona risiko penularan virus corona, rasio keterisian tempat tidur isolasi dan ICU, hingga kasus aktif COVID-19 yang saat ini telah mencapai 14,2 persen.


Airlangga menjelaskan bahwa seluruh kawasan DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat. Sedangkan daerah Jawa Barat yang mengalami pengetatan pembatasan antara lain Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.

Kemudian di provinsi Banten ada Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Di provinsi Jawa Tengah ada Semarang raya, Solo raya dan Banyumas raya. Di DIY ada Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kulonprogo

Lalu provinsi Jawa Timur meliputi kawasan Malang raya dan Surabaya raya. Sedangkan di Bali, wilayah yang pembatasannya diperketat adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Adapun penerapan pembatasan masyarakat ini meliputi:

  1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen
  2. Kegiatan belajar mengajar secara daring
  3. Sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan memperhatikan kapasitas dan jam buka
  4. Pembatasan jam buka dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00
  5. Makan minum di tempat maksimal 25 persen
  6. Pemesanan makanan melalui take away diizinkan
  7. Mengizinkan kegiatan konstruksi 100 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat
  8. Mengizinkan tempat ibadah membatasi kapasitas 50 persen
  9. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru