Tak 100 Persen Tersalurkan, BLT Pegawai Swasta Batal Lanjut di 2021?
Nasional

Bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja swasta yang dibagikan pada 2020 ternyata tidak tersalurkan 100 persen. Akankah ini menjadi pertimbangan untuk tidak melanjutkan program?

WowKeren - Salah satu bantuan sosial yang disalurkan pemerintah menanggapi COVID-19 pada 2020 kemarin adalah subsidi gaji untuk pekerja swasta. Subsidi ini hanya disalurkan untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sayangnya dalam pelaksanaannya ternyata dana tersebut tidak tersalurkan sepenuhnya kepada yang memerlukan. Lantas dengan capaian yang mencapai 98,78 persen ini, apakah subsidi gaji tidak akan dilanjutkan di tahun 2021 ini? Kementerian Ketenagakerjaan pun angkat bicara soal pertanyaan tersebut.

Rupanya, Kemenaker belum bisa memastikan apakah bantuan langsung tunai tersebut akan berlanjut atau tidak. "Untuk tahun ini, kita menunggu kepastian tentang berapa lama bantuan subsidi upah tersebut akan disalurkan," terang Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, Rabu (6/1).

Pada kesempatan yang sama, Anwar juga membeberkan penyebab bantuan subsidi upah (BSU) ini tidak bisa tersalurkan seratus persen, baik di termin pertama maupun kedua. Rupanya, dijelaskan Anwar, kegagalan tersebut terkait persoalan rekening bank yang dimiliki para penerima BSU.


"Penyebab keterlambatan semua ada dari bank ke rekening penerima," ujar Anwar, dilansir dari Kompas, Kamis (7/1). "Seperti nomor rekening kurang lengkap, sudah kedaluwarsa, dan tidak bisa digunakan."

Karena tidak tersalurkan sepenuhnya, Kemenaker mencatat ada sisa dana program BSU sampai Rp37,3 triliun. "Sesuai dengan saran Kementerian Keuangan, kita kembalikan di akhir tahun (2020)," jelas Anwar.

Pada 2020 silam, Indonesia menggelontorkan sejumlah stimulus untuk membantu perekonomian rakyat yang terdampak wabah COVID-19. Selain BSU, beberapa bentuk stimulus lain seperti bantuan sosial dari Kementerian Sosial hingga Kartu Pra Kerja yang menyasar para korban PHK dan pengangguran.

Tahun lalu pemerintah memastikan bahwa stimulus akan dilanjutkan di tahun 2021. Namun sejauh ini hanya bansos dari Kemensos lah yang sudah tampak "hilalnya".

Sedangkan bila merujuk pada pelaksanaan di 2020 silam, BSU akan dibagikan untuk 4 bulan dengan total penerimaan Rp2,4 juta rupiah. Pembagian dibagikan dalam 2 termin atau gelombang, dengan masing-masingnya menerima Rp1,2 juta untuk 2 bulan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait