Siap-Siap! Ada Peraturan Baru Imbas 'Banjir' Hasil Tes Palsu Saat Pandemi COVID-19
AFP
Nasional

15 oknum pemalsu hasil tes COVID-19 untuk kebutuhan perjalanan berhasil diciduk pihak berwajib. KKP Bandara Soekarno-Hatta pun kini membuat kebijakan baru untuk mengantisipasinya.

WowKeren - Indonesia seolah tak pernah kehabisan celah untuk mengakali peraturan yang berlaku. Termasuk soal syarat perjalanan selama pandemi COVID-19, yakni menunjukkan hasil negatif tes PCR atau nonreaktif jika menggunakan rapid test.

Sindikat pembuat surat keterangan sehat palsu ini pun belakangan satu-persatu berhasil diciduk pihak berwajib. Dan tak hanya itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta juga langsung menyusun regulasi baru untuk bisa mengantisipasi "banjirnya" surat palsu ini.

Salah satunya dengan mewajibkan fasilitas kesehatan yang menerbitkan surat hasil PCR test atau rapid test antigen untuk mengunggah dokumennya langsung ke Electronic Health Alert Card (e-HAC). Karena itulah, fasilitas kesehatan penerbit hasil surat sehat wajib terdaftar di e-HAC juga.

"Seluruh pelayanan kesehatan yang akan mengeluarkan (hasil tes) PCR atau antigen, harus terdaftar di Electronic Health Alert Card (e-HAC)," ungkap Kepala KKP, Darmawali Handoko, Senin (18/1). "Jadi, pihak pelayanan kesehatan itu yang meng-upload (ke e-HAC)."

Kemudian pihak peserta tes pun diwajibkan memiliki e-HAC. Sehingga nanti hasil yang diunggah oleh fasilitas kesehatan bisa dilihat oleh yang bersangkutan serta mampu ditunjukkan kepada petugas bandara.


Lantas kapan peraturan baru ini akan diberlakukan? Dijelaskan Darmawali, regulasi baru akan diimplementasikan secara bertahap mulai bulan depan.

"Jadi ini bertahap dulu," terang Darmawali, dilansir dari Kompas, Senin (18/1). "Rencananya, (pada) bulan Februari."

Sistem baru ini pun diharap mampu meminimalisir berdarnya surat hasil tes COVID-19 palsu di kemudian hari. "Itu kan fasilitas kesehatannya yang harus meng-upload, kemudian kemungkinan adanya pemalsuan sangat kecil sekali," pungkas Darmawali.

Sebelumnya, sebanyak 15 oknum pemalsu surat kesehatan ini sudah berhasil diringkus pihak berwajib. Salah satu oknum yang berhasil diciduk itu pun diidentifikasi sebagai pegawai maskapai Lion Air.

Para pelaku pun mematok harga sekitar Rp1 juta untuk penerbitan satu surat. "Surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif sebesar Rp1 juta sampai Rp1,1 juta," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dalam keterangan resminya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru