Pemerintah Akan Beri Tunjangan 'Pengangguran', Uang Darimana?
Nasional

Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan turunan dari klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

WowKeren - Pemerintah beberapa waktu lalu telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP ini merupakan salah satu turunan dari klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Adapun manfaat dari kehadiran RPP JKP ini adalah adanya kepastian tunjangan buat pengangguran. Program JKP juga akan memberikan employment services dan pelatihan vokasi. Kedua manfaat itu diberikan paling lama selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah yang dilaporkan atau rata-rata upah nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan setidaknya ada 3 sumber pendanaan untuk menyalurkan tunjangan bagi korban PHK. Tak hanya dari APBN, sumber pendanaan program tunjangan pengangguran tersebut rencananya diserap dari iuran jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

"Sumber pendanaan program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) itu tentunya dari modal awal pemerintah (APBN), rekomposisi iuran program jaminan sosial dan atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dilansir Detikcom, Rabu (20/1).

Meski begitu, tak semua korban PHK dapat mencicipi manfaat dari program tersebut. Dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (18/1) kemarin, Ida merinci kriteria peserta program JKP.


Peserta JKP adalah mereka yang mengikuti salah satu dari 4 program di BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah peserta JHT, JKK, JKM, atau JP. Kemudian, penyelenggaranya mengkombinasikan cash benefit dari BPJS Ketenagakerjaan, dan pelatih vokasi serta akses pasar kerja yang disiapkan oleh Kemnaker.

Dari sisi kriteria yang mendapatkan JKP adalah mereka yang di-PHK karena penggabungan, perampingan atau efisiensi perubahan status kepemilikan perusahaan. Berikutnya akibat kerugian, tutup dan pailit, serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja. "Tentu saja dikecualikan (untuk) PKWT, pensiun, meninggal, dan cacat total," imbuhnya.

Dari sisi eligibilitasnya, ketentuan minimal masa kepesertaan adalah 24 bulan, masa iurannya 12 bulan, kemudian membayar iuran berturut-turut selama 6 bulan. "Manfaatnya diberikan selama paling lama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional," paparnya.

Terakhir, dari sisi iurannya terdapat batas atas upah sesuai dengan plafon jaminan pensiun atau menggunakan rata-rata upah nasional. Lantas, kapan RPP ini diluncurkan atau siap diaplikasikan manfaatnya ke masyarakat?

Menurut Ida, RPP JKP sudah masuk tahap finalisasi internal pemerintah. Namun ia tak bisa membocorkan kapan RPP ini siap diteken. "RPP JKP akan di-launching setelah melalui tahapan selanjutnya yaitu Pembahasan dalam forum tripartit (forum yang dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja/buruh, pemerintah dan pengusaha)," pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru