Jokowi Izinkan Penamaan Pulau dan Gunung Pakai Bahasa Asing
Nasional

Presiden Joko Widodo memperbolehkan penamaan pulau, gunung, sungai serta rupabumi menggunakan bahasa asing sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pada 7 Januari 2021 lalu. Dalam aturan tersebut mengizinkan penamaan pulau, gunung, sungai serta rupabumi menggunakan bahasa asing.

Rupabumi sendiri terdiri dari alami dan unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sebenarnya, penamaan rupabumi diutamakan menggunakan kata dalam bahasa Indonesia yang telah diatur dalam Pasal 3 butir a PP No. 2 tahun 2021. Namun, Pasal 3 butir b disebutkan bahwa penamaan rupabumi boleh menggunakan bahasa daerah dan bahasa asing.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," bunyi pasal 3 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2021.


"Yang dimaksud dengan 'Jenis Unsur Rupabumi" adalah klasifikasi dari Unsur Rupabumi, misalnya sungai, laut, jalan, gunung, masjid, gereja, stasiun, bandara, pelabuhan, dan jembatan," mengutip bagian penjelasan pasal 3 huruf b.

Dalam PP yang sama, penamaan rupabumi harus sesuai kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial. Satu rupabumi hanya boleh memiliki satu nama dan terdiri dari maksimal tiga kata.

Penamaan rupabumi pun harus menghormati keberadaan suku, agama, ras dan antargolongan. Nama rupabumi tidak boleh menggunakan nama orang yang masih hidup ataupun nama instansi/lembaga. Nama rupabumi boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia lebih dari lima tahun. Nama rupabumi juga boleh menggunakan abjad romawi.

Dalam PP No. 21 tahun 2021 disebutkan bahwa urusan penamaan rupabumi ditangani oleh sebuah badan. Badan itu diwajibkan berkoordinasi dengan lembaga-lembaga negara terkait. "Dalam mengoordinasikan penyelenggaraan nama rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pihak lain terkait," bunyi pasal 6 ayat (2) PP 2/2021.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait