Mal Grand Indonesia Wajib Bayar Ganti Rugi Rp 1 Miliar Karena Pakai Sketsa Tugu Selamat Datang
Instagram/grandindo
Nasional

Gugatan pelanggaran hak cipta ini diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

WowKeren - Mal Grand Indonesia digugat Rp 1 miliar karena dinilai telah melanggar hak cipta penggunaan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo. Pihak manajamen mal dinilai telah menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo tanpa izin dari seniman aslinya. Diketahui, Tugu Selamat Datang yang berlokasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, didesain oleh mantan Gubernur DKI Henk Ngantung.

Gugatan pelanggaran hak cipta ini diajukan oleh ahli waris Henk pada 30 Juni 2020 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/ Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst. Kekinian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun memutuskan bahwa Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Putusan tersebut menghukum pihak Mal Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Ganti rugi tersebut harus dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.


"Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar hak ekonomi Penggugat atas ciptaan sketsa/gambar 'Tugu Selamat Datang' dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan Logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa 'Tugu Selamat Datang'," demikian kutipan putusan yang ditetapkan 2 Desember 2020 tersebut.

Hakim juga menyatakan mendiang Henk dan Penggugat sebagai Pemegang Hak Cipta atas sketsa "Tugu Selamat Datang". Hal ini dimuat dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat Nomor 46190.

Sementara itu, pihak manajemen Grand Indonesia mengaku siap membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar tersebut kepada ahli waris Henk. "Apapun keputusan hukum yang ditetapkan pengadilan kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku," tutur Corporate Communications Manager Grand Indonesia Dinia Widodo dilansir Kompas.com pada Kamis (21/1).

Selain itu, Dinia juga menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini tak berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. "Dari yang saya terinformasikan sih belum ada info ke sana (banding). Ya itu tadi, kami pasti akan mematuhi apapun putusan pengadilan," pungkasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru