Heboh Paman Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku
pexels.com/Lisa Fotios
Nasional

Sebuah video berdurasi 1 menit 4 detik menjadi viral di media sosial lantaran memperlihatkan aksi seorang paman yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan oplosan miras dan minuman berenergi.

WowKeren - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang paman yang mencekoki bayi berusia 4 bulan dengan minuman keras (miras) dioplos dengan minuman energi. Peristiwa miris ini terjadi di Gorontalo, Sulawesi Utara.

Polisi telah mengamankan pelaku yang merupakan sang paman berinisial AN bersama sejumlah pria yang diduga terlibat aksi tersebut. Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro mengatakan AN melancarkan aksinya pada Rabu (20/1) di rumahnya saat tengah pesta miras bersama rekannya.

"AN berinisiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras," ujar Desmont dalam keterangannya, Jumat (22/1). "Beberapa saat kemudian menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan bir dan minuman energi ke dalam botol bayi, dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi."

Di hadapan polisi, AN mengaku membawa bayi itu ke pesta miras di rumahnya karena mendengar suara tangisan bayi tersebut. AN kemudian mencekoki kemenakannya dengan miras sebanyak dua kali, yang kemudian direkam video oleh rekannya inisial MT dan disebar ke medsos. "Saat ini AN dan MT beserta empat rekan mereka lainnya tengah dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Gorontalo Kota untuk pendalaman lebih lanjut," tuturnya.

AN yang masih berusia 19 tahun mengaku mabuk saat mencekoki keponakannya. Meski mabuk, AN mengaku sadar sedikit saat mencekoki miras ke keponakannya itu. "Saya sudah mabuk sekali (tapi) sadar sedikit, sudah banyak ada minum dan ramai-ramai minum," ungkap AN di Mapolres Gorontalo Kota.


Bayi tersebut memang tinggal bertetangga dengan AN. Saat tengah berpesta miras di rumahnya dan mendengar keponakannya itu menangis, AN bergegas ke rumah keponakannya dan menggendongnya untuk dibawa ke acara pesta miras di rumahnya. "Saya bawa di rumah. Iya kami bawa di tempat minum. Jam 8 malam-pukul 20.00 Wita saya ambil," tuturnya.

Setiba di rumahnya, AN tidak langsung mencekoki keponakannya dengan miras. Ia sempat menggendong keponakannya itu selama satu jam. "Setelah satu jam begitu, dia punya botol dot saya isi minuman energi dengan bir. Bir sedikit lalu saya kasih isap (dicekoki) ke dia (bayi)," imbuhnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 4 orang menjadi tersangka, termasuk AN. Tiga lainnya merupakan rekan AN yang terlibat saat mencekoki bayi 4 bulan itu.

"Kami baru selesai melakukan gelar perkara, alih status para pelaku yang memberi minuman keras kepada bayi berumur empat bulan. Dan hasil gelar perkara kami menetapkan empat orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru