Arab Saudi Umumkan Syarat Baru Untuk Jemaah Umrah Asal RI, Apa?
Nasional

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengumumkan bahwa Arab Saudi melakukan pembaruan terhadap syarat jemaah umrah yang berasal dari Indonesia.

WowKeren - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru untuk jemaah umrah yang berasal dari Indonesia. Syarat baru tersebut terkait usia jemaah umrah.

Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan, syarat umur bagi jemaah umrah WNI saat ini yakni 18-60 tahun. "Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-60 tahun," ujarnya dilansir Kompas, Sabtu (23/1).

Zaky memaparkan, sebelumnya syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-50 tahun. Adapun perubahan syarat usia jemaah umrah ini disambut baik oleh masyarakat Muslim Indonesia.


Sebab, para pendaftar umrah dari Indonesia sendiri lebih banyak yang berusia lebih dari 50 tahun. "Pendaftar umrah yang berumur 50 tahun sangat banyak," imbuhnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menaikkan tarif standar atau tarif referensi umrah bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah umrah di masa pandemi corona. Dari yang awalnya Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta.

Kenaikan tarif umrah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Adapun KMA ini disahkan oleh Menteri Agama periode 2019-2020, Fachrul Razi. "Menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Referensi (BPPIU Referensi) masa pandemi sebesar Rp 26 juta," demikian kutipan KMA tersebut, dilansir CNN Indonesia pada Senin (18/1).

Selain itu, para jemaah juga wajib mengikuti proses karantina sebelum berangkat umrah di masa pandemi. "Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di Asrama Haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas COVID-19 di pusat dan daerah," terang Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Oman Fathurahman pada Minggu (17/1).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru