Sudah Divonis, Ini 5 Poin Hukuman Catherine Wilson Atas Kasus Narkoba
Instagram/cathrinewilson
Selebriti

Catherine Wilson telah menerima vonis hukuman 7 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berikut merupakan poin-poin hukuman yang diberikan ke Catherine.

WowKeren - Kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson akhirnya mencapai babak akhir. Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhi vonis masa tahanan penjara selama tujuh bulan terhadap Catherine pada Senin (25/1).

Majelis Hakim PN Depok memberikan hukuman tersebut setelah menjalani hasil persidangan. Dalam persidangan yang telah dilakukan, kasus Catherine memang telah melewati keterangan para saksi dan memaparkan sejumlah barang bukti yang ada.

Dilansir dari DetikHot, setidaknya ada 5 poin putusan yang dibacakan majelis hakim. Kelimanya digunakan untuk memvonis Catherine atas kasus narkoba. Berikut poin-poinnya:


  1. Menyatakan terdakwa Catherine Wilson binti Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika.
  2. Menjatuhkan Pidana penjara kepada Catherine Wilson selama tujuh bulan.
  3. Memerintahkan terdakwa menjalani hukuman dari dalam penjara.
  4. Menyita barang bukti untuk dirampas dan dihancurkan oleh negara.
  5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000 ke terdakwa.

Keputusan tersebut juga dijatuhkan kepada petugas keamanan rumah Catherine, Jumadi. Diketahui, Jumadi memang dibekuk saat mengonsumsi narkoba bersama dengan Catherine.

Setelah keputusan itu dijatuhkan, baik Catherine dan Jumadi sama-sama menerimanya. Keduanya pun diberi kesempatan untuk menjawab hasil putusan tersebut.

Sebelumnya, Catherine ditangkap oleh polisi di kediamannya yang terletak di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat pada 17 Juli 2020. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti berupa dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan hisap sabu atau bong, dan juga telepon genggam. Penemuan itu membuat Catherine langsung dibawa penyidik ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Setelah itu, ia dipindahkan ke Lemdikpol RS Selapa, Pasar.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru